Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ketiga pelaku promosi situs judi online SN (26), GR (34) dan MAG (23) saat digiring oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Rabu (16/8/2023)
(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+