Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Setahun Jadi BA Situs Judi Online, Selebgram Asal Bandung Ngaku Dapat Bayaran Rp 4,5 Juta Per Bulan

Kompas.com, 17 Agustus 2023, 11:56 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - SN (26), selebritis Instagram (selebgram) asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap karena menjadi brand ambassador (BA) situs judi online.

Satreskrim Polres Kota Bandung meringkus SN karena sudah mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, SN mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.

SN, kata dia, melakukan promosi dengan menggunakan bikin bertuliskan situs judi online tersebut kemudian menari sambil menarasikan kemudahan situs judi online tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link dimana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," katanya ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Koordinator Judi Togel di Langkat Mengaku Rutin Setoran ke Polisi dan TNI

Kasus ini terbongkar setelah banyaknya kasus kriminal yang disebabkan karena situs judi online di wilayah hukum Polresta Bandung.

"Karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online, seperti ikut judi online uangnya habis dan akhirnya merampok, dan mencuri sehingga kami lakukan penyelidikan secara intens," terangnya.

Tidak hanya mengamankan brand ambassador, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan dua orang admin berinisial GR (34) dan MAG (23).

Setahun promosikan situs judi online

Dari pengakuan SN, dia telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak satu tahun lalu.

Dalam sebulan SN bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 4,5 juta.

Penghasilan tersebut, sambung Kusworo, didapatkannya dari admin situs judi online itu.

Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Bandung Ditangkap

"Kalau SN penghasilan bisa jutaan rupiah karena setiap harinya bisa diumumkan nomer yang keluar. Tapi, antara admin dan Brand Ambasador, kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang," tuturnya.

Sementara, penghasilan admin GR (34), dan MAG (23) dalam sehari bisa mencapai Rp 400.000.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menjalankan situs judi online tersebut.

Baca juga: Aksi Para Ibu di Deli Serdang Gerebek Markas Judi, Sebut Sering Kemalingan hingga Ribut dengan Suami

"Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut, kami juga melakukan penyitaan terdapat HP oleh admin dan brand ambassador tersebut, kemudian penyitaan buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi para pemasang judi online," ungkap dia.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) Nomer 19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang Undang-Undang (UU) ITE dengan pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau