Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Setahun Jadi BA Situs Judi Online, Selebgram Asal Bandung Ngaku Dapat Bayaran Rp 4,5 Juta Per Bulan

Kompas.com - 17/08/2023, 11:56 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - SN (26), selebritis Instagram (selebgram) asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap karena menjadi brand ambassador (BA) situs judi online.

Satreskrim Polres Kota Bandung meringkus SN karena sudah mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, SN mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.

SN, kata dia, melakukan promosi dengan menggunakan bikin bertuliskan situs judi online tersebut kemudian menari sambil menarasikan kemudahan situs judi online tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link dimana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," katanya ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Koordinator Judi Togel di Langkat Mengaku Rutin Setoran ke Polisi dan TNI

Kasus ini terbongkar setelah banyaknya kasus kriminal yang disebabkan karena situs judi online di wilayah hukum Polresta Bandung.

"Karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online, seperti ikut judi online uangnya habis dan akhirnya merampok, dan mencuri sehingga kami lakukan penyelidikan secara intens," terangnya.

Tidak hanya mengamankan brand ambassador, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan dua orang admin berinisial GR (34) dan MAG (23).

Setahun promosikan situs judi online

Dari pengakuan SN, dia telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak satu tahun lalu.

Dalam sebulan SN bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 4,5 juta.

Penghasilan tersebut, sambung Kusworo, didapatkannya dari admin situs judi online itu.

Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Bandung Ditangkap

"Kalau SN penghasilan bisa jutaan rupiah karena setiap harinya bisa diumumkan nomer yang keluar. Tapi, antara admin dan Brand Ambasador, kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang," tuturnya.

Sementara, penghasilan admin GR (34), dan MAG (23) dalam sehari bisa mencapai Rp 400.000.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menjalankan situs judi online tersebut.

Baca juga: Aksi Para Ibu di Deli Serdang Gerebek Markas Judi, Sebut Sering Kemalingan hingga Ribut dengan Suami

"Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut, kami juga melakukan penyitaan terdapat HP oleh admin dan brand ambassador tersebut, kemudian penyitaan buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi para pemasang judi online," ungkap dia.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) Nomer 19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang Undang-Undang (UU) ITE dengan pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com