www.kompas.com
Suasana ruang sidang terdakwa pencabulan, CS (51) seorang guru SMP yang melakukan pencabulan terhadap siswanya yang divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jumat, (27/10/2023). (TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+