KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, membebaskan seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) berinisial CS (51) yang didakwa mencabuli muridnya.
Hakim menilai tuduhan yang dialamatkan ke CS tidak bisa dibuktikan.
"Berdasarkan keterangan di atas, terdakwa tidak cukup bukti untuk dipersalahkan atas perbuatanya dan tidak memenuhi unsur hukum sebagaimana dituduhkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," kata hakim Miduk Sinaga saat membacakan putusan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, JPU Kejati Sulsel Ajukan Kasasi
Hakim ketua dalam persidangan ini, Desi Eka Prasetia, menyatakan ada perbedaan pendapat dalam putusan ini.
Desi berpendapat, CS sudah terbukti mencabuli muridnya. Bahkan, dia menilai korban pencabulan ada lebih dari satu orang.
CS juga dianggap Desi melontarkan ancaman sebelum mencabuli korbannya.
"Berdasarkan unsur di atas, hakim ketua berpendapat, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan menurut hukum," ucap Desi.
Baca juga: Bekas Ketua KPU Bengkalis Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dibebaskan
Meski demikian, karena dua hakim lain berpendapat CS tidak bersalah, maka dia tetap divonis bebas.
Kasus pelecehan siswa SMP di Kota Sukabumi ini terungkap, setelah adanya kedua korban menyampaikan kepada orang tuanya.
Kemudian pada 17 Maret 2023, salah satu dari orang tua siswa korban pelecehan oknum guru tersebut, melaporkan ke Polres Sukabumi Kota.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim Beda Pendapat Guru Cabuli Siswinya di Kota Sukabumi Divonis Bebas, Padahal Sempat Ancam Korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.