www.kompas.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 13 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang masih menerapkan bunga di atas batas maksimum yang telah ditentukan.(Razorpay)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+