www.kompas.com
Terdakwa kasus pendodaan agama, Panji Gumilang, mengenakan setelan biru muda dan mengacungkan dua jari setelah dituntut JPU 1 tahun dan 6 bulan penjara di PN Indramayu, Kamis (22/2/2024). (Tribun Jabar/ Handika Rahman)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+