Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa kasus pendodaan agama, Panji Gumilang, mengenakan setelan biru muda dan mengacungkan dua jari setelah dituntut JPU 1 tahun dan 6 bulan penjara di PN Indramayu, Kamis (22/2/2024).
(Tribun Jabar/ Handika Rahman)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+