Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Kompas.com - 23/02/2024, 06:17 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut Panji Gumilang dihukum satu tahun dan enam bulan penjara. 

“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Rama di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024), seperti dilansir Antara

Dalam tuntutan itu, mantan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut dianggap terbukti menodai agama.

Tindakan Panji dianggap melanggar Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga: Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

Pengacara Panji, Dodi Rusmana, mengatakan sedang menyiapkan pembelaan atau pleidoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan pada pekan depan.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.

Proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti.

Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.

Baca juga: JPU Tolak Nota Keberatan Panji Gumilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com