Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pemalsu Surat di Bandung Divonis Bebas, Korban Tak Terima

Kompas.com, 11 Januari 2022, 08:23 WIB
Reni Susanti,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Korban kasus pemalsuan surat mempertanyakan keputusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Hendra Djaja oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

"Kasus ini sudah jelas melawan hukum sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan bukti yang otentik," ujar kuasa hukum korban, Djonggi M Simorangkir saat dihubungi Senin (10/1/2022).

Dalam petikan putusan PN Bandung di situs web Mahkamah Agung (MA), disebutkan bahwa putusan vonis dibacakan pada 14 Desember 2021, oleh majelis hakim yang diketuai Taryan Setiawan dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan A Gede Susila Putra.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa atas Pasal 263 ayat 1, Pasal 264 ayat 2, Pasal 266 ayat 1 dan Pasal 266 ayat 3 KUHP tentang pemalsuan surat.

Baca juga: Terungkap Pemalsuan Surat Hasil PCR Penumpang di Bandara Kualanamu

"Menyatakan terdakwa Hendra Djaja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, ketiga atau keempat. Membebaskan terdakwa Hendra Djaja oleh karena itu dari seluruh dakwaan alternatif penuntut umum," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam situs web MA, Senin.

Djonggi pun mempertanyakan keputusan majelis hakim.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, terdakwa dinilai bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

Menurut Djonggi, kasus ini sudah jelas melawan hukum, sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan bukti yang autentik.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Korupsi Pegadaian Makassar Senilai Rp 4,3 M, Modusnya Pemalsuan Surat Kendaraan

Untuk itu, menurut Djonggi, pihaknya mengajukan kasasi serta pengaduan ke MA dengan nomor pengaduan 01.30/P/XII/2021 tentang permohonan perlindungan hukum, serta keadilan sebagai korban atas putusan bebas terhadap terdakwa Hendra Djaja.

Duduk perkara pemalsuan surat

Kasus ini bermula pada 2018, saat terdakwa menemui korban untuk membicarakan masalah uang korban yang didepositokan terdakwa ke sebuah bank sebesar Rp 30 miliar.

Selama ini, korban hanya mengambil bunga depositonya saja, sedangkan deposito pokoknya belum dapat diambil.

Belakangan baru diketahui bahwa bank yang menjadi tempat penyimpanan deposito itu tak bisa mencairkan deposito pokok milik korban.

Baca juga: Bantahan Olivia Nathania soal Kasus Dugaan Penggelapan, Penipuan, dan Pemalsuan Surat CPNS

Terdakwa pun akhirnya mendatangi korban dan menyatakan akan membayar dengan cara diangsur setiap bulannya Rp 100 juta.

Terdakwa kemudian menerbitkan sembilan bilyet giro dengan nominal beragam.

"Namun, setelah giro tersebut diserahkan ke korban, terdakwa malah membuat laporan polisi kehilangan giro yang membuat giro tersebut diblokir oleh bank dan tidak dapat dicairkan. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar," ucap dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau