Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatih Futsal yang Lecehkan Anak Sesama Jenis di Bogor Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi

Kompas.com - 07/02/2022, 17:37 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pelatih futsal berinisial MN alias GJ (30) melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap 15 anak di bawah umur di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelecehan seksual sesama jenis berbentuk chat mesum tersebut sudah berlangsung sejak 2019 kepada anak didik futsalnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan bahwa GJ melakukan aksi bejat itu lantaran pernah menjadi korban sodomi semasa di sekolah.

"Ya, karena yang bersangkutan juga korban, pernah jadi korban," kata Siswo saat dikonfirmasi di Mapolres Bogor Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Pelatih Futsal di Bogor yang Lecehkan Anak Sesama Jenis Dijerat UU ITE

Menurut Siswo, pelaku dikabarkan pernah menjadi korban saat masih duduk di bangku sekolah menengah pertama atau SMP.

"Jadi berdasarkan pemeriksaan, sejak di bangku SMP ini tersangka menjadi korban sodomi. Pelakunya itu teman-teman sepermainannya dia," ujar dia.

Oleh karenanya, Siswo menyebut akan mendatangkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Ia berharap penyembuhan trauma dapat dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Oleh karena itu kami juga terus mencoba membantu yang bersangkutan untuk kembali seperti semula. Kami akan datangkan psikolog dan dokter yang khusus menangani akibat dari perbuatan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Pelatih Futsal Pelaku Pelecehan Anak Sesama Jenis di Bogor Ditangkap


Atas kejadian itu, setidaknya ada 15 anak di bawah umur juga menjadi korban. Siswo mengungkapkan bahwa GJ sejauh ini belum menikah atau berstatus single.

Menurut dia, GJ yang mengaku pernah menjadi korban menunjukkan adanya lingkaran kejahatan.

"Kalau untuk korban sendiri dari 15 orang itu sesuai pengakuan tersangka tidak ada yang mengalami pencabulan. Hanya mengalami tindak pidana dari berupa adanya mengirim informasi elektronik memuat konten asusila. Kemudian juga ada beberapa yang diajak chatting seks," jelas Siswo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com