Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun, Buruh FSP TSK SPSI Ancam Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Serentak

Kompas.com, 13 Februari 2022, 13:00 WIB
Reni Susanti,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Pihaknya mengancam, buruh yang tergabung dalam FSP TSK SPSI akan mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum berlaku pada 2 Mei 2022.

"Kebijakan tersebut sangat, sangat merugikan kaum buruh," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: ASPEK Curiga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana Soal JHT Cair di Usia 56

Roy menjelaskan, dalam Permenaker tersebut, pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun, apapun alasannya.

Apakah itu karena terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Pencairan tetap harus menunggu usia 56 tahun.

Roy menegaskan, JHT merupakan hak buruh. Uang tersebut merupakan tabungan hari tua yang dibayar dari potongan upah buruh dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

"Aturan sebelumnya, PP No 60 Tahun 2015 jo PP No 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT, tanpa harus menunggu usia 56 Tahun," ucap dia.

Perubahan Permenaker 19/2015 menjadi Permenaker 2/2022, telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan.

Hanya untuk mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun. Padahal buruh sangat membutuhkan dana saat ia terkena PHK dan mengundurkan diri untuk melanjutkan kehidupannya.

"Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT," kata Roy.

Apalagi dalam kondisi pandemi, PHK masih cukup tinggi. Ditambah tidak semua PHK mendapatkan pesangon. Bagi buruh aturan ini menjadi pukulan bertubi-tubi setelah upah buruh tidak naik.

"Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh. Kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh, semua aturan yang diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh," beber dia.

Baca juga: Buruh Ancam Demo Jika Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun Tidak Dicabut

Untuk itu, FSP TSK SPSI menolak Permenaker no 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

Pihaknya akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi di kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan, kantor Menteri Ketanagakerjaan.

Buruh pun tidak menutup kemungkinan secara bersama-sama mengambil uang JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022.

"Hal tersebut masuk dalam tahap pembahasan para kaum buruh," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau