Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun, Buruh FSP TSK SPSI Ancam Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Serentak

Kompas.com - 13/02/2022, 13:00 WIB
Reni Susanti,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Pihaknya mengancam, buruh yang tergabung dalam FSP TSK SPSI akan mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum berlaku pada 2 Mei 2022.

"Kebijakan tersebut sangat, sangat merugikan kaum buruh," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: ASPEK Curiga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana Soal JHT Cair di Usia 56

Roy menjelaskan, dalam Permenaker tersebut, pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun, apapun alasannya.

Apakah itu karena terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Pencairan tetap harus menunggu usia 56 tahun.

Roy menegaskan, JHT merupakan hak buruh. Uang tersebut merupakan tabungan hari tua yang dibayar dari potongan upah buruh dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

"Aturan sebelumnya, PP No 60 Tahun 2015 jo PP No 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT, tanpa harus menunggu usia 56 Tahun," ucap dia.

Perubahan Permenaker 19/2015 menjadi Permenaker 2/2022, telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan.

Hanya untuk mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun. Padahal buruh sangat membutuhkan dana saat ia terkena PHK dan mengundurkan diri untuk melanjutkan kehidupannya.

"Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT," kata Roy.

Apalagi dalam kondisi pandemi, PHK masih cukup tinggi. Ditambah tidak semua PHK mendapatkan pesangon. Bagi buruh aturan ini menjadi pukulan bertubi-tubi setelah upah buruh tidak naik.

"Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh. Kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh, semua aturan yang diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh," beber dia.

Baca juga: Buruh Ancam Demo Jika Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun Tidak Dicabut

Untuk itu, FSP TSK SPSI menolak Permenaker no 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

Pihaknya akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi di kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan, kantor Menteri Ketanagakerjaan.

Buruh pun tidak menutup kemungkinan secara bersama-sama mengambil uang JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022.

"Hal tersebut masuk dalam tahap pembahasan para kaum buruh," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com