BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith sempat meminta jaksa untuk menghadirkan saksi ulama dan pemimpin pondok pesantren di Jawa Barat.
Hal tersebut dimintanya dalam sidang berita bohong yang digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).
"Izin yang mulia, mohon maaf. Sebelum diakhiri, ada permintaan. Saya ingin meminta yang mulia jaksa agar nanti ketika menghadirkan saksi, dibaca halaman 11 (dalam surat dakwaan). Saya minta tolong (saksi) dihadirkan," ucap Bahar.
Baca juga: Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Video Ceramah Bahar bin Smith Tak Sesuai Fatwa MUI
Dalam halaman 11 surat dakwaan tersebut tertulis sejumlah nama saksi yang diminta Bahar bin Smith untuk menghadiri sidang, antara lain:
Bahar juga meminta pesantren-pesantren yang kontra dengan ceramahnya itu dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
"Saya minta dihadirkan yang kontra atas ceramah saya," kata Bahar.
Akan tetapi, majelis hakim mengingatkan bahwa permintaan Bahar seolah-olah dia mengetahui perkara dan mendahului kewenangan hakim.
Bahar kemudian meminta maaf kepada Hakim dan menjelaskan maksud dari permintaan itu.
"Kalau habib bicara, itu seolah mendahului. Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru berbicara," kata hakim.
"Maaf yang yang mulia saya tidak tahu," kata Bahar.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa nama-nama yang termuat dalam BAP akan dihadirkan dan dipanggil ke persidangan.
Baca juga: Bahar bin Smith Ajak Pimpinan Ponpes Debat Soal Maulid Nabi Muhammad
Seperti diketahui, Habib Bahar didakwa menyebarkan berita bohong, Jaksa menilai Perbuatan Habib Bahar ini dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.