Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencabulan Ustaz SS di Pangalengan Bandung Belum Bertambah, Komnas PA Kawal Kasusnya

Kompas.com, 19 April 2022, 16:16 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban kasus pencabulan yang dilakukan S alias ustaz SS (39) di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, belum bertambah.

"Korban sementara masih 12, belum ada tambahan atau laporan susulan," katanya ditemui, Selasa (19/4/2022).

Meski demikian, Kusworo menyebut dampak pelaporan yang dilakukan oleh salah satu keluarga korban pada 1 Maret 2022 serta sudah menyebarnya pemberitaan penangkapan tersangka memberikan dampak positif.

Baca juga: Guru Mengaji yang Cabuli Belasan Murid di Bandung Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi

"Namun demikian ini membawa dampak ketika informasi sudah disebar ke masyarakat bahwa oknum Guru berinisial S tersebut dijerat dengan perkara pelecehan seksual dengan sesama jenis," jelasnya.

Ditangkapnya S alias ustad SS, kata Kusworo, akan mempermudah proses pendalaman kasus tersebut.

Kusworo menyampaikan, jika ada orangtua yang anaknya menjadi korban SS, pihaknya akan dengan terbuka menerima pengaduan atau laporan tersebut.

"Tentunya ini bisa membawa dampak bagi orangtua yang anaknya pernah belajar bersama SS. Tersangka itu kan juga membuka kelas privat mengaji di rumahnya, bila ada yang menjadi korban, kami dengan tangan terbuka menerima menyambut pelaporan atau keterangan kesaksian korban baru," tuturnya.

Dalam kasus pencabulan oknum Guru mengaji tersebut, tak menutup kemungkinan hukumannya bisa bertambah.

Namun pihaknya, hanya bertugas melengkapi penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, menemukan tersangka dan menyerahkannya ke kejaksaan untuk di proses lebih lanjut.

"Kami bawa ke kejaksaan untuk menjadi Penuntut Umum kemudian disidangkan. Hasil vonis nanti kita serahkan kepada penilaian hakim," terangnya.

Sementara ditemui di tempat yang sama, Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak (PA), Bimasena, mengaku sudah sejak awal mengawal kasus tersebut.

Bimasena menyebut kerap berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Bandung untuk melakukan penyembuhan trauma bagi korban.

"Kami terus berkoordinasi, jangan sampai kejadian ini kembali terulang, apalagi pelaku juga merupakan korban pelecehan seksual, kami tak menginginkan ke 12 korban ini melakukan hal serupa nantinya," kata Bimasena.

Baca juga: Guru Mengaji di Bandung Ditangkap Cabuli 12 Murid, Ini Modusnya

Ia menuturkan kasus serupa kerap berulang, lantaran masih maraknya prilaku bejat yang dibiarkan, kemudian hukuman pun masih lemah menindak para pelaku.

"Ini bentuk kesadaran dan kepedulian seluruh komponen masyarakat, karena ini prilaku yang bejad. Jadi hukuman seberat apapun tidak akan membuat pelaku kejahatan itu jera," ujarnya.

Ada kasus tersebut, pihaknya berharap terjadi sinergi dari pelbagai komponen masyarakat.

"Pemerintah, bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat termasuk dengan keluarga melakukan langkah-langkah preventif. Jadi tidak hanya tanggung jawab kami," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau