Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Idul Adha, Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 08/07/2022, 16:09 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat kembali menerapkan sistem ganjil genap jelang hari libur Idul Adha 1443 Hijriah, Jumat (8/7/2022).

Aturan ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini berlaku mulai Jumat (8/7/2022) siang pukul 14.00 WIB hingga Minggu (10/8/2022) pukul 24.00 WIB.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan, sistem ganjil genap ini diberlakukan untuk mengurangi arus kendaraan yang naik ke Puncak.

Baca juga: Buat Rekayasa Lalin di Bundaran HI, Dishub DKI Sebut Ganjil Genap Tak Cukup untuk Urai Macet

"Untuk hari libur nasional diberlakukan mulai H-1 atau mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, Jumat.

Kebijakan sistem ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, waktu ganjil genap diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB dan akan berakhir sampai hari libur nasional atau setelah Idul Adha pukul 24.00 WIB.

Sistem ini, kata Ketut, mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.

Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Selain ganjil genap, sambungnya, pola rekayasa lalu lintas satu arah atau one way juga akan diberlakukan di sepanjang jalur wisata tersebut. Namun, sistem satu arah atau one way itu akan diterapkan secara kondisional alias melihat kondisi lapangan saja.

Apabila rekayasa lalin one way diterapkan, maka sistem ganjil genap otomatis tidak dilakukan. Sebab, hal itu untuk menghindari kemacetan akibat pemutarbalikan kendaraan yang tidak sesuai.

"Makanya nanti sesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan sistem ganjil genap di jalur Puncak. Mari tertibkan berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," imbau Ketut.

Baca juga: Rute Ganjil Genap Jakarta Juli 2022

Dalam peraturan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
  5. Kendaraan Ambulans;
  6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas;
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com