Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Lapas Sukamiskin, Tempat Pemerintah Belanda Penjarakan Sang Proklamator, Kini Sel untuk Koruptor

Kompas.com, 7 September 2022, 10:25 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin yang terletak di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, memiliki sejarah yang panjang.

Meski kini dikenal sebagai tempat penahanan koruptor, Lapas Sukamiskin dulunya juga pernah digunakan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk memenjarakan lawan politiknya, termasuk Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.

Sebagai bangunan yang memiliki nilai sejarah, saat ini Lapas Sukamiskin bukan hanya difungsikan sebagai rumah tahanan, tetapi juga tempat wisata bagi masyarakat yang ingin mengetahui perjuangan bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya.

Sejarah singkat Lapas Sukamiskin

Lapas atau yang sebelumnya disebut Penjara Sukamiskin dibangun pada tahun 1918 di era pemerintahan kolonial Belanda.

Baca juga: Sejarah Pondok Pesantren Modern Gontor, Kisah Berawal dari Desa Kecil Bernama Tegalsari

Arsiteknya, Prof CP Wolff Scjoemaker, merancang bangunan berbentuk trapesium ini dengan gaya khas Eropa.

Dilansir dari laman jabar.kemenkumham.go.id, sejak tahun 1924, Penjara Sukamiskin mulai difungsikan sebagai tempat hukuman bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik karena bertentangan dengan pemerintah Belanda.

Bangunan penjara yang pada masa kolonial Belanda bernama STRAFT GEVANGENIS VOOR INTELECTUELEN tampak seperti kincir angin bila dilihat dari atas.

Setiap blok penjara mengikuti arah mata angin, yakni Blok Barat, Utara, Selatan, dan Timur. Tiap blok memiliki dua lantai yang terhubung melalui bangunan poros di tengahnya yang berbentuk bundar.

Sejak diambil alih oleh Pemerintah Indonesia, fisik Lapas Sukamiskin tak banyak mengalami perubahan. Hanya ada beberapa penambahan bangunan untuk Kantor Kepala Lapas serta sipir yang bertugas.

Baca juga: Sejarah dan Keunikan Masjid Kuno Tegalsari di Ponorogo, Jawa Timur

Selain itu, di halaman gedung juga dibangun patung seorang ibu yang sedang menggendong anaknya.

Lapas Sukamiskin memiliki sejumlah menara pengawas yang diisi petugas untuk mengawasi setiap area lapas.

Aset bersejarah Kota Bandung

Lapas Sukamiskin diresmikan sebagai Aset Bersejarah Kota Bandung pada tahun 2010. Sebagai bangunan cagar budaya heritage, Lapas Sukamiskin diharapkan mampu menarik wisatawan di Kota Bandung.

Pada tahun yang sama, lapas yang memiliki kapasitas untuk 552 narapidana itu juga telah diresmikan menjadi Lapas Pariwisata.

Kamar bekas Soekarno

Ir. Soekarno atau Bung Karno pernah merasakan dinginnya tembok Penjara Sukamiskin.

Baca juga: Sejarah dan Keunikan Masjid Kuno Tegalsari di Ponorogo, Jawa Timur

Presiden pertama Indonesia itu ditempatkan di Kamar Nomor 1 Blok Timur Atas karena dianggap melakukan pemberontakan kepada pemerintah kolonial Belanda.

Di dalam kamar itulah Bung Karno menulis pledoinya yang terkenal, 'Indonesia Menggugat', yang dibacakannya pada saat persidangan.

Kini, sel yang pernah dihuni Bung Karno telah dijadikan museum bernama "Bekas Kamar Bung Karno", yang bisa dikunjungi oleh para wisatawan.

Penjara khusus koruptor

Lapas Sukamiskin ditetapkan sebagai penjara khusus koruptor pada tahun 2012 karena dianggap memiliki fasilitas yang memudahkan pengawasan.

Sejumlah koruptor yang pernah menghuni Lapas Sukamiskin antara lain Gayus Tambunan, Setya Novanto, Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan masih banyak koruptor lainnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau