Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Ponpes Gontor Akan Patuh Proses Hukum soal Santri Tewas Dianiaya

Kompas.com - 07/09/2022, 16:32 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur, bakal tunduk dengan proses hukum terkait santrinya yang tewas karena dianiaya.

"Enggak apa-apa kan ada hukumnya, ya kan Gontor sudah bicara tunduk pada proses hukum," kata Mahfud saat ditemui di Kota Bandung, Rabu (7/9/2022), seperti dilansir Antara.

Mahfud mengatakan saat ini sudah ada proses hukum yang mengatur untuk diterapkan dalam kasus tersebut.

"Jadi biar saja, ada proses hukumnya," kata dia.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Tewasnya Santri Pondok Gontor, Ini Penjelasan Kapolres Ponorogo

Tewasnya seorang santri Pondok Pesantren Gontor asal Palembang, Sumatera Selatan, mencuat ke setelah ibu korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Video cerita itu diunggah Hotman ke akun Instagram-nya dan viral di dunia maya.

Ibu korban mengaku awalnya, sang anak disebut meninggal karena sakit. Namun, ketika jenazahnya diperiksa ada luka lebam di sekujur tubuh.

Baca juga: 3 Santri Jadi Korban Penganiayaan di Gontor, AM Dianiaya hingga Meninggal, 2 Santri Sehat dan Kembali Belajar

Belakangan pengurus pondok pesantren itu mengakui santri itu tewas setelah dianiaya teman-temannya.

Kini polisi tengah menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com