CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Cirebon, Selasa (27/12/2022).
Guru ini tega mencabuli tiga orang muridnya dengan cara menyodomi hingga korban mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Jawa Barat, Kompol Anton mengungkapkan, aksi bejat SR dilakukan dengan modus terselubung. Hubungan SR sebagai pelaku dengan korban adalah guru dengan murid.
Baca juga: Guru Terduga Pelaku Sodomi di Sampang Dijatuhi Sanksi Tak Boleh Mengajar
Modus operandinya, SR mengajak muridnya yang juga seorang pria, untuk berjalan-jalan dengan sepeda motor.
Namun saat di tengah perjalanan, SR tiba-tiba membelokan sepeda motor ke tempat sepi. Di lokasi itu, tersangka SR memaksa korban untuk mau disodomi.
“Jalan-jalan oleh pelaku, ke sebuah tempat dengan alasan nongkrong, minum kopi. Pada kenyataanya tidak sesuai dengan ajakan. Malah diajak ke tempat tertentu kemudian dia melakukan tindakan pencabulan dengan cara sodomi,” kata Anton.
Korban yang merupakan murid, dan masih berusia 13 tahun tak dapat berkutik. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban dengan hukuman sehingga tak bisa melawan perintah guru.
Baca juga: Oknum Guru ASN di Sampang Diduga Sodomi Muridnya
Korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Dia juga mengaku sudah lebih dari tiga kali disodomi guru bejat ini. Hasil visum, korban mengalami luka di bagian tubuhnya dan gangguan psikis serta trauma.
Di hadapan polisi, SR mengakui, perilaku bejatnya ini dilakukan kepada tiga orang muridnya. Masing-masing korban disodomi 3 hingga 4 kali. Pelaku memaksa korban ikut nonton video porno sesama jenis sebelumnya.
Anton menduga tersangka mengalami kelainan seksual. Dia selalu menyerang anak-anak di bawah umur yang tidak dapat melawan perintahnya.
Polisi mengamankan pakaian korban, pakaian pelaku, dan juga alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk menonton video porno.
Anton mengungkapkan, para korban mengalami trauma cukup berat. Para korban kerap melamun dan bersedih. Polisi menurunkan tim psikologi untuk pendampingan dan juga pemulihan para korban.
Tersangka terancam pasal 82 ayat 1 junto 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.