Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Karawang Naik, Tahun 2022 Ada 127 Kasus

Kompas.com - 18/01/2023, 10:21 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Permohonan nikah dini di Karawang sejak 2019 cenderung mengalami kenaikan hingga saat ini.

Berikut data Pengadilan Agama Karawang:

  • 2019, 59 ajuan dispensasi nikah dini
  • 2020, 203 ajuan disepensasi nikah dini
  • 2021, 122 ajuan dispensasi nikah dini
  • 2022, 127 ajuan dispensasi nikah dini

"Perkara dispensasi nikah itu nampaknya turun naik. Ada peningkatan terutama yang mengajukannya calon mempelai perempuan," kata Humas Pengadilan Agama Karawang Asep Syuyuti di Kantor Pengadilan Agama Karawang, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: 572 Anak di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah, Sebagian Besar Hamil Duluan

Syuyuti mengatakan, peningkatan pengajuan dispensasi nikah dini di Karawang meningkat seiring dengan perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah menjadi UU Nomor 16 tahun 2019. Di mana syarat menikah bagi perempuan dan laki-laki teranyar menjadi 19 tahun.

Adapun alasan pengajuan dispensasi nikah dini, kata Syuyuti, beragam. Kebanyakan berangkat dari kekhawatiran orangtua jika anak-anak mereka kebablasan.

Meski begitu, ia tak menyangkal ada yang hamil duluan. Namun jumlahnya tak signifikan.

"Kalau kawin paksa tidak ada. Saya sendiri pernah menangani (sidang pengajuan dispensasi nikah dini), dan memang keinginan mempelai," kata dia.

Bahkan, kata dia, ada yang dinasihati lantaran hanya tiga bulan menjelang umur 19, tetap ingin mengajukan dispensasi nikah dini.

"Alasannya karena sudah menentukan tanggal dan sudah menyebar undangan," kata dia.

Baca juga: 141 Anak di Ngawi Ajukan Dispensasi Nikah, 50 Persen karena Hamil

Syuyuti mengatakan, pengajuan dispensasi nikah dilakukan oleh orangtua calon pengantin. Kemudian, mempersiapkan syarat identitas KTP KTP calon pengantin, kedua orangtua baik dari pihak calon pengantin laki-laki maupun perempuan, akte kelahiran, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat daro bidan maupun Puskesmas.

"Tapi tetap pengajuan dispensasi nikah dini tidak serta merta disetuji, ada proses persidangan dan pemberian nasihat oleh hakim. Nanti hakim yang memutuskan," kata Syuyuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com