Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Selvi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi: Pelaku Tunggal

Kompas.com - 01/02/2023, 05:54 WIB
Reni Susanti

Editor

CIANJUR, KOMPAS.com - Polres Cianjur akan segera melimpahkan berkas kasus tabrak lari Silvi Amelia Nuraeni yang membuat mahasiswi Cianjur tersebut meninggal dunia.

"Nanti berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, apabila sudah lengkap, nantikan prosesnya segera P21," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (31/1/2023).

Doni menjelaskan, polisi menilai keterangan yang diberikan saksi Nur, penumpang Audi A6, sudah cukup. Untuk itu Nur tidak akan dimintai keterangan ulang.

Baca juga: Jadi Selingkuhan Kompol D, Nur Penumpang Audi A6 Harus Diperiksa Ulang karena Keterangan Palsu

"Belum ada penambahan tersangka, karena ini merupakan pelaku tunggal, karena tidak ada lagi saksi dan informasi selain mobil Audi tersebut," tutur Doni.

Ia mengatakan, saat ini tersangka pengemudi mobil Audi ditahan di Polres Cianjur, setelah dilakukan penyelidikan dan penyelidikan petugas.

Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sugeng pengemudi mobil Audi A6 yang melindas Selvi Amelia Nuraeni (19), mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur).

Baca juga: Bantahan Kapolres Cianjur, Nur Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi Selvi Bukan Istri Polisi

Selvi Amelia Nuraeni (19) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, usai dirinya menyerahkan diri.

"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," katanya pada wartawan.

Menurutnya, tersangka yang sudah dilakukan penahan tersebut berdasarkan dari beberapa barang bukti, dan atas pertimbangan penyidik sehingga dilakukan penahanan.

"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (28/1/2023) hingga pukul 20.30 WIB, Minggu (29/1/2023)," katanya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Cianjur Segera Melimpahkan Berkas Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia ke Kejaksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com