KARAWANG, KOMPAS.com - RP (49), terlibat peredaran ganja di Karawang, Jawa Barat, sama seperti suaminya yang sudah lebih dulu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwakarta.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, RP sudah tiga tahun terlibat peredaran ganja.
"Perlu diketahui tersangka saudari RP ini merupakan istri dari seorang narapidana yang terlibat kasus yang sama. Saat ini sudah ada di Lapas Purwakarta, dengan permasalahan yang sama, yaitu sebagai pengedar ganja," ujar Wirdhanto saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Dampak IKN, BNN Sebut Balikpapan Jadi Target Pasar Peredaran Ganja
Wirdanto mengungkapkan, RP ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang membekuk SY (54) tahun, seorang petugas keamanan perumahan di Ciampel, Karawang. Polisi melakukan penyelidikan kasus ini sejak 8 Februari 2023.
Dari tangan SY, sebanyak 19 paket ganja seberat 80,40 gram ganja disita petugas.
"Setelah itu dilakukan pengembangan akhirnya kami mendapati bahwa sumber dari penjualan ganja tersebut itu adalah adalah saudari RP, di daerah Klari," kata Wirdhanto.
Dari tangan RP, polisi menyita sekitar satu kilogram ganja saat menggeledah rumah yang ditinggalinya di Klari.
RP berperan memesan ganja secara daring dari D di Sumatera Barat. Ganja tersebut dikirim ke Karawang melalui jasa pengiriman barang.
Barang yang dipesan RP kemudian diedarkan SY dengan sasaran karyawan pabrik dan pelajar.
Adapun D kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, RP dan SY dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 111 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Bawa 96 Bungkus Ganja, 2 Warga Diamankan Polisi di Jayapura, Salah Satunya WNA Asal PNG
Untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang, Polres Karawang bakal lebih intensif menjalin kerjasama dengan sejumlah jasa pengiriman barang.
"Karena terkait kerahasiaan barang, maka harus menggunakan alat scan dan lainnya," kata dia.
Jasa kirim barang yang menemukan kecurigaan juga diminta melapor.
"Kami juga sudah melakukan pengungkapan bekerjasama dengan jasa pengiriman barang," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.