Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Penyidik KPK, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/04/2023, 14:12 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna. 

Hakim menilai Ajay terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Baru Bebas dari Lapas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Langsung Diciduk KPK

Vonis yang dijatuhkan kepada Ajay itu lebih ringan dari tuntutan.

Sebelumnya jaksa menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Ajay dianggap bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyuapan.

Selain itu Ajay juga, terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Hakim juga mencabut hak politik Ajay untuk dipilih dalam pemilihan umum selama dua tahun setelah menjalani pidana penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK karena Dugaan Gratifikasi dan Suap Eks Penyidik

Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, Ajay dipandang bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta agar tidak dilibatkan saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat.

Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com