MAJALENGKA, KOMPAS.com-Polisi menyergap dua orang kurir sabu di Gate Tol Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Jumat (26/4/2024).
Ditemukan satu kilogram sabu dalam mobil yang membawa dua orang itu.
Petugas yang berkerja sama dengan pengelola Tol Cipali, sempat merekayasa arus lalu lintas untuk proses penyergapan.
Baca juga: Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyampaikan, proses penangkapan ini berlangsung di gerbang pintu keluar Tol Kertajati.
Petugas berkoordinasi dengan pengelola tol untuk mengaktifkan hanya satu pintu keluar. Hal ini guna memperlambat gerak tersangka.
"Kami siaga di gerbang tol dan sudah koordinasi dengan pengelola, dan menyampaikan tolong di sini dihidupkan gerbang tol hanya satu sisi saja guna mengantisipasi tersangka diperlambat, di situ kami beserta anggota sudah kumpul, tersangka dua orang ini, menggunakan Daihatsu Luxio, kami cegat dan kami grebeg," kata Indra usai memimpin langsung penyergapan, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Sabtu (27/4/2024) siang.
Indra menyampaikan, kedua pengedar tersebut membawa barang haram itu dari kawasan Cakung, Jakarta Timur, dan akan diedarkan di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Indra menyampaikan, tangkapan dalam jumlah yang cukup besar ini, merupakan hasil kerjasama baik dan sinergitas antara kepolisian, pengelola tol, dan peran aktif masyarakat.
Sebelum penyergapan, Indra mendapatkan informasi awal ada pergerakan dari Jakarta melintasi Majalengka untuk peredaran sabu.