Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gasak Uang Arisan Miliaran Rupiah, Ibu Muda di Cianjur Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/05/2023, 06:54 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang ibu muda berinisial LH (35) warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah menggelapkan uang arisan.

Akibat perbuatannya, para nasabah atau anggota arisan yang dikelola pelaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, LH telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus lelang arisan.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Kades di Cianjur Terancam 20 Tahun Penjara

“Sejumlah barang bukti telah diamankan, kwitansi, mutasi rekening bank, dokumen-dokumen, dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Aszhari kepada wartawan di mapolres, Kamis (11/5/2023).

Disebutkan, tersangka menawarkan lelang arisan kepada masyarakat atau calon korban dengan iming-iming bunga keuntungan hingga 30 persen.

Baca juga: Bertemu Pencuri Motornya, Pria di Cianjur Malah Berterima Kasih, Ini Ceritanya

Namun, sampai jatuh tempo yang telah dijanjikan, tersangka tidak mampu mengembalikan dana nasabah tersebut.

“Rata-rata nasabah menginvestasikan dananya kisaran puluhan hingga ratusan juta. Total dana yang digelapkan tersangka lebih dari Rp 1 miliar,” ujar dia.

Sejumlah nasabah kemudian memerkarakannya hingga akhirnya LH diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kita lidik ternyata slot lelang arisan ini fiktif, tidak ada. Tersangka membohongi para membernya untuk membeli lelang arisan,” ucap Aszhari.

Sejauh ini, dikatakan Aszhari, jumlah nasabah yang menjadi korban arisan bodong tersangka mencapai 50 orang.

"Masyarakat agar waspada dan hati-hati terhadap segala macam investasi yang ditawarkan oleh perseorangan. Jangan mudah tergiur apalagi dengan janji keuntungan yang tidak wajar," ungkap Aszhari.

LH disangkakan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com