KOMPAS.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memeriksa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai NasDem dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.
Pemeriksaan itu terkait aksi sawer uang selepas pengajuan daftar bacaleg pada Kamis (11/5/2023).
"Klarifikasi ini untuk menentukan ada temuan pelanggaran atau tidak," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Garut Asep Burhanudin kepada wartawan di Garut, Jumat (19/5/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: TKI Asal Garut Hilang Kontak 3 Bulan di Arab Saudi, Keluarga: Terakhir Telepon Menangis
Pemeriksaan pertama dilakukan untuk bacaleg Suherman yang membagi-bagikan uang. Kemudian Ketua KPU Garut Garut Junaidin Basri juga turut diperiksa.
"Salah satunya Pak Suherman bacaleg Nasdem. Jam 14.00 mengklarifikasi Ketua KPU kaitan dengan peristiwa yang terjadi dalam pengajuan bacaleg Partai Nasdem," kata Asep.
Pemeriksaan klarifikasi terhadap dua orang itu berkaitan dengan tujuan kegiatan sawer uang pecahan puluhan ribu rupiah.
Hasil dari pemeriksaan itu, kata Asep, belum dapat disimpulkan karena harus memeriksa sejumlah pihak lainnya.
Setelah itu dilakukan rapat pleno untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
"Hasilnya nanti setelah keseluruhan diklarifikasi seluruhnya, baru nanti konferensi pers dengan awak media," katanya.
Baca juga: Viral, Video Terios Terobos Mal Transmart Padang, Sopir Ternyata Oknum Pegawai Bawaslu Payakumbuh
Bawaslu Garut saat ini masih perlu melakukan klarifikasi terhadap dua orang lainnya yang juga melakukan aksi sawer uang di lingkungan Kantor KPU Garut.
Hasil penelusuran dua orang itu yakni Ketua Partai Nasdem Diah Kurniasari juga sebagai istri dari Bupati Garut Rudy Gunawan, dan satu lagi kader juga sebagai bacaleg dari Partai Nasdem.
"Pemeriksaannya hari Senin (22/5). Kita sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak terkait," katanya.