Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Muslihat Tersangka TPPO di Subang, Janjikan Gaji Besar dan Bonus

Kompas.com - 11/06/2023, 13:22 WIB
Farida Farhan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Subang, Jawa Barat, menangkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modusnya mengimingi berangkat cepat, gaji besar dan bonus.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dua pelaku tersebut yakni TC (43), perempuan warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, dan AQ (50) pria warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

"Modus operandinya para tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Arab Saudi," kata Sumarni dalam keterangan persnya, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Hendak Kabur ke Timor Leste, Pelaku TPPO Ditangkap di PLBN Motaain

Adapun korban dari keduanya yakni HR (44), perempuan warga Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Pelaku menjanjikan HR berangkat cepat dengan gaji sebesar Rp 6 juta per bulan di Arab Saudi.

"Dan sebelum berangkat diberikan uang fee (bonus) Rp 10 juta," kata Sumarni.

Baca juga: Rumah Perwira Polisi di Lampung Diduga Jadi Tempat Penampungan Korban TPPO Calon TKI Ilegal

Akan tetapi, setelah enam bulan sampai di Arab Saudi, HR tak kunjung dipekerjakan. Selama enam bulan itu, HR tinggal dipenampungan.

HR kemudian menghubungi keluarganya di Subang. Keluarganya lalu melapor ke Polres Subang.

Dari laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas pun berhasil menangkap pelaku TC dan AQ.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor korban dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

"Alhamdulillah, korban HER sendiri saat ini telah dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia," kata Sumarni.

Sumarni mengimbau masyarakat tak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan secara ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com