KOMPAS.com - Seorang pria ditangkap polisi atas kasus peninupan berkedok dukun pengganda uang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Korban yang merasa tertipu melaporkan ke Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota pada Minggu (2/7/2023).
Selanjutnya, pelaku bernama Hidayatullah ditangkap pada Senin (03/07/2023).
Baca juga: Dukun Dibekuk Usai Lecehkan Pasien di Bali, Berdalih Bisa Keluarkan Penyakit
Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi, mengatakan, aksi dukun pengganda uang tersebut mulai terkuak saat korban bernama Asep Burhanudin (72) asal Ciparay, Kabupaten Bandung, membuat laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang pada Minggu (2/7/2023).
"Setelah itu, kita langsung lidik dan menangkap pelaku sekira pukul 07.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja," ujar dia dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (6/7/2023).
Selain meringkus pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minyak wangi, dupa dan beberapa kardus yang berisikan sampah serta kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.
"Saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merek Gunung Kawi agar korbannya percaya. Biasanya ada ritual kalau sudah ada syarat gitu," papar dia.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku awalnya mengajak korban kerja sama untuk menarik atau mengambil uang amanah yang bernilai triliunan.
Setelah itu, pelaku mengiming-imingi jika nantinya uang tersebut cair, korban akan diberi uang sebesar Rp 3 miliar.
Namun sebelum itu, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura-pura membeli sejumlah barang persyaratan untuk mengambil uang tersebut.
"Jadi, uang tersebut sebagian akan digandakan menjadi berkali-kali lipat, setelah korban bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil," ungkap dia.
Baca juga: Jadi Buron Setahun, Tersangka Pembunuhan di Bandung Akui Sempat Dimandikan Dukun
Pelaku menjanjikan uang amanah tersebut akan cair ketika pukul 13.00 WIB pada Minggu (2/7/2023).
Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan kresek hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku.
"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," beber dia.
Saat ini pelaku telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aksi Tipu-tipu Dukun Pengganda Uang di Sukabumi, Korban Hanya Dapatkan Kertas dan Sampah di Kardus