Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Garut Keluarkan Perbup Larang Aktivitas LGBT

Kompas.com - 13/07/2023, 19:59 WIB
Ari Maulana Karang,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com-Bupati Garut Rudy Gunawam mengeluarkan aturan yang melarang aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2023 itu sudah ditandatangani Rudy sejak 3 Juli 2023.

Perbup ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2015 yang dikenal sebagai Perda Anti Maksiat. 

Baca juga: Saat Acara Komunitas LGBT Se-ASEAN Dapat Penolakan dan Ancaman, Akhirnya Tak Jadi Digelar di Jakarta

Dalam Pasal 4 Perbup 47 tahun 2023, Bupati Garut mendefinisikan perbuatan maksiat dalam bentuk pelacuran baik yang dilakukan sendiri atau bersama oleh korporasi atau keinginan sendiri atau menggunakan kekerasan, penipuan atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan komersialisasi seks baik sesama jenis maupun berbeda atau terhadap anak. 

Selain pelacuran, Perbup tersebut juga mendefinisikan perbuatan maksiat dimaksud di antaranya zina, perbuatan yang secara langsung atau tidak langsung melakukan atau mendukung tindakan yang mengarah pada homoseksual, biseksual, pedofilia dan orientasi seks kepada hewan atau benda serta pornografi, pelecehan seksual dan penyalahgunaan minuman beralkohol. 

Sementara dalam Pasal 5 ayat 1 Perbup tersebut menegaskan setiap orang baik sendiri atau bersama-sama, dilarang menyediakan tempat atau memberikan kesempatan melakukan perbuatan maksiat yang dapat membuat terjadinya perbuatan maksiat.

Sementara, ayat 2 Pasal 5 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Untuk melakukan pencegahan, pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Garut, membentuk tim terpadu anti perbuatan maksiat yang didalamnya terdiri dari enam kelompok kerja yang terdiri dari kelompok kerja pencegahan, sosialisasi, edukasi, bimbingan dan konseling dan hubungan masyarakat.

Masing-masing kelompok kerja, diisi oleh dinas terkait dan unsur tokoh masyarakat. 

Baca juga: Polda Metro Pastikan Acara Komunitas LGBT Se-ASEAN Tak Digelar di Jakarta

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengungkapkan, Perbup tersebut, fokus kepada upaya pencegahan dan pembinaan.

Sementara, pelanggaran hukumnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

Helmi mengaku, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang memprotes Perbup tersebut.

Malah, Helmi melihat banyak yang mendukung.

“Yang protes sampai saat ini tidak ada, saya kira semua juga tidak menginginkan, justru ingin ada pembinaan dan pencegahan, karena khawatir anak atau keluarganya kena LGBT,” kata Helmi saat ditemui Kamis (13/7/2023) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com