CIREBON, KOMPAS.com – S, seorang pemuda berusia 27 tahun di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, tega mencabuli gadis berusia 11 tahun.
Pelaku awalnya mengirim pesan berisi rayuan kepada korban melalui aplikasi pesan Michat. Korban pun terperdaya hingga akhirnya diajak bertemu dan terjadi tindak pidana pemerkosaan.
Setelah itu, pelaku mengancam korban menyebar foto dan video korban apabila korban melapor ke polisi atau orangtua.
Baca juga: Pengasuh Pesantren Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara
“Korban ini masih sangat polos, dan tidak mengerti aplikasi tersebut. Dia anggap seperti aplikasi pada umumnya. Setelah dihubungi pelaku, pelaku memperdaya korban, untuk bertemu, perbuatan cabul dan menyetubuhi korban,” kata Kompol Anton, Kasat Reskrim Polresta Cirebon kepara Kompas.com, Selasa (18/7/2023) petang.
Menurut Anton, kasus itu terungkap usai bibi korban mencuci pakaian korban. Saat itu saksi melihat ada bercak darah yang menempel di pakaian dalam korban.
Selain itu, bibi korban juga melihat perubahan sikap bocah gadis, yang menjadi pemurung.
Akhirnya, korban yang sebelumnya penuh rasa rakut, berani menceritakan seluruh kejahatan yang tersangka lakukan terhadap korban.
Bibi dan keluarga yang geram, langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi, dan langsung dilakukan penangkapan.
“Awal terbongkar yakni keluarganya yang menemukan kejanggalan, saat mencuci ada hal mencurigakan karena celana korban bercak darah, kemudian dicek, dan ditanyakan kepada korban, akhirnya korban menceritakan semuanya,” tambah Anton.
Anton tegaskan, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara. Tim penyidik juga mendalami terkait dugaan adanya korban lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.