KOMPAS.com - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).
Gazalba merupakan salah satu hakim yang diduga menerima suap terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Joserizal menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Diduga Terima Suap 20.000 Dollar Singapura, Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M
Sementara JPU KPK Arif Rahman mengatakan, alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
"Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain," ujar Arif, seusai persidangan, Selasa.
Arif mengatakan, pihaknya masih memiliki upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.
"Kita masih ada upaya hukum, jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor akan melakukan kasasi atas perkara ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara karena diduga menerima suap 20.000 dollar Singapura.
Gazalba dianggap terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam perkara itu, jaksa menilai Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Uang itu disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110.000 dollar Singapura.
Kemudian, uang itu dialirkan secara berantai, mulai dari lewat pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: BREAKING NEWS: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.