Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bandung Dilarang Gunakan Ruas Jalan untuk Minta Sumbangan Agustusan

Kompas.com - 03/08/2023, 21:09 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Menjelang HUT RI ke-78 tak sedikit warga di Kabupaten Bandung meminta sumbangan hingga ke jalan raya dan membuat arus lalu lintas di beberapa lokasi macet.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengimbau warga yang meminta sumbangan jelang Hari Kemerdekaan tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Jadi saya tegaskan yang enggak boleh itu meminta sumbangan yang menyebabkan kelancaran lalu lintas terganggu," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Temukan Menu Kopi Ganja dan Siap Ekspor ke Thailand, Pria di Bandung Ditangkap

Ia menyebut, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung, apabila meminta sumbangan hingga menyebabkan arus lalu lintas terganggu.

"Kalau itu mengganggu kelancaran lalu lintas, itu ada pelanggaran hukumnya. Sebaiknya jangan sampai di tengah jalan," imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga memperingatkan agar proses meminta sumbangan tidak bersifat memaksa.

Baca juga: 2 Pemalak Penjual Nasi Goreng di Bandung dengan Sajam Ditangkap

Selain merugikan masyarakat, hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus ditanggung nantinya.

"Minta sumbangan dengan paksaan atau ancaman, apalagi ancaman kekerasan, kalau enggak dikasih marah-marah, ini yang enggak boleh," beber dia.

Kusworo menilai, sebagai warga negara yang baik, meminta sumbangan harus secara sukarela dan tanpa tekanan.

Menurutnya, memberikan sumbangsih untuk perayaan Hari Kemerdekaan merupakan tindakan yang sah.

Namun, seandainya tidak diberi, jangan sampai ada tindakan pemerasan apalagi hingga menjurus ke tindakan kekerasan.

"Seandainya tidak memberi pun yang minta sumbangan juga enggak boleh marah, enggak boleh maksa dan enggak boleh meras," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom mengatakan, penggunaan fasilitas jalan untuk kegiatan meminta sumbangan dengan dalih kegiatan apapun termasuk kegiatan Agustusan.

"Gangguan fungsi jalan ada di Pasal 214 UUD 22 Tahun 2009 dengan pidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta," kata Anom.

Anom mengimbau agar sarana prasarana yang berhubungan dengan arus lalu lintas agar tidak digunakan untuk kegiatan seperti itu. 

"Jadi berdasarkan hal tersebut, tentunya sekali lagi mengingatkan agar tidak menggunakan fungsi jalan untuk sarana meminta bantuan. Apalagi kalau sampai berakibat atau berimbas terjadinya kecelakaan terhadap pengguna jalan, baik kendaraan bermotor roda empat dan roda dua atau pejalan kaki," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com