Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bandung Dilarang Gunakan Ruas Jalan untuk Minta Sumbangan Agustusan

Kompas.com, 3 Agustus 2023, 21:09 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Menjelang HUT RI ke-78 tak sedikit warga di Kabupaten Bandung meminta sumbangan hingga ke jalan raya dan membuat arus lalu lintas di beberapa lokasi macet.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengimbau warga yang meminta sumbangan jelang Hari Kemerdekaan tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Jadi saya tegaskan yang enggak boleh itu meminta sumbangan yang menyebabkan kelancaran lalu lintas terganggu," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Temukan Menu Kopi Ganja dan Siap Ekspor ke Thailand, Pria di Bandung Ditangkap

Ia menyebut, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung, apabila meminta sumbangan hingga menyebabkan arus lalu lintas terganggu.

"Kalau itu mengganggu kelancaran lalu lintas, itu ada pelanggaran hukumnya. Sebaiknya jangan sampai di tengah jalan," imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga memperingatkan agar proses meminta sumbangan tidak bersifat memaksa.

Baca juga: 2 Pemalak Penjual Nasi Goreng di Bandung dengan Sajam Ditangkap

Selain merugikan masyarakat, hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus ditanggung nantinya.

"Minta sumbangan dengan paksaan atau ancaman, apalagi ancaman kekerasan, kalau enggak dikasih marah-marah, ini yang enggak boleh," beber dia.

Kusworo menilai, sebagai warga negara yang baik, meminta sumbangan harus secara sukarela dan tanpa tekanan.

Menurutnya, memberikan sumbangsih untuk perayaan Hari Kemerdekaan merupakan tindakan yang sah.

Namun, seandainya tidak diberi, jangan sampai ada tindakan pemerasan apalagi hingga menjurus ke tindakan kekerasan.

"Seandainya tidak memberi pun yang minta sumbangan juga enggak boleh marah, enggak boleh maksa dan enggak boleh meras," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom mengatakan, penggunaan fasilitas jalan untuk kegiatan meminta sumbangan dengan dalih kegiatan apapun termasuk kegiatan Agustusan.

"Gangguan fungsi jalan ada di Pasal 214 UUD 22 Tahun 2009 dengan pidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta," kata Anom.

Anom mengimbau agar sarana prasarana yang berhubungan dengan arus lalu lintas agar tidak digunakan untuk kegiatan seperti itu. 

"Jadi berdasarkan hal tersebut, tentunya sekali lagi mengingatkan agar tidak menggunakan fungsi jalan untuk sarana meminta bantuan. Apalagi kalau sampai berakibat atau berimbas terjadinya kecelakaan terhadap pengguna jalan, baik kendaraan bermotor roda empat dan roda dua atau pejalan kaki," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau