BANDUNG, KOMPAS.com- Seorang kurir dan bandar sabu dan ekstasi ditangkap Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan, seorang kurir diketahui berinisial MDR ditangkap di Kampung Cirata, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, pada 10 Agustus 2023.
"Dari penangkapan MDR, ditemukan barang bukti sabu seberat 768 gram dan ekstasi sebanyak 317 butir," ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johannes R. Manalu di Mapolda Jawa Barat, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Pasutri di Malaysia Kendalikan Penyelundupan 8,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Pengembangan pun dilakukan petugas guna menelusuri asal muasal sabu tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MDR, akhirnya diketahui barang itu didapat dari seorang bandar berinisial AH.
"Setelah dilakukan pengembangan, kita tangkap AH di Kabupaten Karawang. Ditemukan barang bukti sabu seberat 299 gram di kediamannya," kata Johanes.
Dari pengakuan AH, barang ini didapatkan dari seorang pelaku lainnya berinisial PC yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Total barang bukti yang berhasil disita yaitu 1.068,14 gram dan 311 butir pil ekstasi," ucapnya.
Baca juga: Bandar Narkoba di Deli Serdang Ditangkap Usai Terima 9,5 Kg Sabu
Para pelaku yang merupakan residivis di kasus serupa ini beralasan menjual sabu dan pil ekstasi ini lantaran kebutuhan ekonomi.
Barang ini dipasarkan di sekitar wilayah Jawa Barat khususnya wilayah Bandung.
"Kalau targetnya random," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang pengalahgunaan narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Johannes.
Sementara itu pelaku MDR mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia beralasan faktor ekonomi memaksanya melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
"Menyesal pak," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.