Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Revitalisasi, Puluhan Pedagang Pasar Banjaran Bandung Unjuk Rasa

Kompas.com, 4 September 2023, 19:10 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Puluhan pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (4/9/2023).

Pantauan di lapangan, pengunjuk rasa yang terdiri dari para pedagang melakukan orasi. Selain itu, pedagang membentangkan banner besar bertuliskan sindiran terkait revitalisasi pasar.

Mereka yang didominiasi perempuan itu pun berkali-kali membacakan sejumlah tuntutan revitalisasi Pasar Banjaran yang kini tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab).

Baca juga: 2 Ban Mobil Diparkir di Pasar Baru Bandung Digondol Maling Siang Bolong

Selain menyoroti sosialisasi yang kurang masif dan tidak berpihak pada mereka, mereka menyoroti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang tidak dijalankan pengembang.

Ramdanil S Daulai, salah satu perwakilan pedagang mengatakan, pembebasan lahan yang dilakukan pengembang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Menurutnya, pengembang tak melakukan sosialisasi terkait pembongkaran. Secara tiba-tiba, pengembang langsung melakukan pembongkaran dan relokasi.

"Ini upaya kita gugatan melawan hukum berkaitan dengan Andal. Point pertama, mengenai pembebasan lahan tidak dilakukan pengembang. Contohnya kita bangun jalan, orang yang di sisinya dulu harus ada pembebasan. Ini tidak dilakukan, malah mereka buat relokasi, main hancurkan saja," katanya ditemui di depan PN Bale Bandung.

Baca juga: Operasi Zebra Lodaya, Polresta Bandung Bakal Uji Emisi Kendaraan

Pihaknya menilai proses relokasi yang saat ini dijalankan pengembang tidak sesuai kerangka acuan revitalisasi.

"Karena kalau analisa dampak lingkungan, kerangka acuan dari revitalisasi itu adalah Andal, dan itu tidak dijalankan. Malah lompat dengan relokasi, membuat bangunan relokasi, kemudian melakukan pembongkaran, pengrusakan," ujarnya.

Saat ini, pihaknya menggugat PT Bangun Niaga Persada sebagai pihak ketiga, Bupati Bandung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Diperdagin) Kabupaten Bandung.

Tak sampai di situ, pihaknya juga meminta Menteri Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD agar memerhatikan persoalan Pasar Banjaran yang sampai saat ini masih berlarut-larut.

"Kedua, kita minta Menko Polhukam berkaitan pedagang tidak mampu ke depan nanti akan punya hutang. Kalau mau revitalisasi, silahkan gratis," ucap dia.

Sementara itu, Humas PN Bale Bandung Syihabudin mengungkapkan, jika sidang Pasar Banjaran telah memasuki tahapan mediasi. 

Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, seluruh perkara gugatan harus melalui proses mediasi. Proses Mediasi dilaksanakan apabila para pihak telah hadir.

"Pada Persidangan kedua ini, Tergugat IV yang pada persidangan sebelumnya tidak hadir, telah hadir dengan memberikan kuasa kepada Biro Hukum Pemkab Bandung," jelasnya.

Ia meyebut dalam waktu 30 hari ke depan, kedua belah pihak akan menempuh proses mediasi.

"Ya mediasi, mediatornya yang sudah memiliki sertifikasi mediator, salah satunya Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung," ungkapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau