BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan seorang wanita di salah satu vila di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023), sempat melarikan diri ke Kabupaten Sumedang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, jasad Nenden (21) ditemukan di salah satu vila di Pangalengan. Usai penemuan korban, pihaknya langsung melakukan sejumlah penyelidikan.
"Jasad korban itu langsung kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi," ujar Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: 7 Fakta Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pernah Lakukan Percobaan Pembunuhan di San Francisco
Dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihaknya mendapatkan identitas pelaku. Pelaku sempat melarikan diri ke Sumedang usai membunuh korban.
"Jadi, pelaku ini langsung kabur ke Kabupaten Sumedang, tapi setelah kami selidiki kita amankan dia," tutur dia.
Kusworo mengungkapkan, pelaku sempat menyembunyikan korban di bawah kasur. Jadi saat petugas vila memeriksa ruangan tersebut tidak terlihat mayat.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mendorong korban ke lantai, kemudian memukul kepala pelaku dengan menggunakan tabung gas LPG berukuran 3 kilogram.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya
"Adapun modus penganiayaannya adalah korban didorong oleh tersangka ke lantai yang mengakibatkan kepalanya terbentur. Kemudian tersangka mengambil tabung gas yang dihantamkan kepada kepala korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur dia.
Aksi pelaku dipicu rasa cemburu. Saat berdua di vila, pelaku menemukan korban sedang berbalas pesan singkat dengan laki-laki lain.
"Pada saat setelah berhubungan, korban yaitu seorang perempuan melakukan chat kepada seorang laki-laki lain. Kemudian membuat tersangka cemburu, sehingga melakukan penganiayaan kepada korban," beber dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP, dilapisi Pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.