Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Ibu Muda Asal Bandung Jadi Pengedar Sabu di Tasikmalaya

Kompas.com - 12/10/2023, 15:17 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - NA (40) dan ME (37) ibu muda asal Bandung menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tasikmalaya

Keduanya ditangkap dengan barang bukti 3 paket kecil sabu siap jual di sebuah rumah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). 

"Betul, kami sudah amankan dua perempuan asal Bandung menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tasikmalaya. Keduanya sengaja tinggal di Tasikmalaya untuk menjual paketan narkoba jenis sabu," jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ikhwan kepada wartawan di kantornya, Kamis siang. 

Baca juga: Warga China Pemilik 20 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Ikhwan menambahkan, dari tangan kedua pelaku didapatkan sabu seberat 2,03 gram dengan bentuk paket siap jual.

Sasaran mereka adalah kalangan anak muda di Tasikmalaya dengan sistem penjualan jenis tempel dan langsung. 

Para tetangga kedua tersangka tak menyangka mereka pengedar sabu. Karena sehari-hari mereka menjadi ibu rumah tangga.  

Baca juga: 3 Warga Medan Selundupkan 2 Kg Sabu dan 4.010 Butir Ekstasi ke Muratara

"Selain diamankan bukti narkoba jenis sabu, kami pun mengamankan alat hisap lengkap alias bong dan ponsel dari keduanya yang dipakai untuk bertransaksi," tambah dia. 

Kini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kedua pelaku terancam Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kalau ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com