Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal pada Istri, Seorang Lelaki di Sukabumi Aniaya Anak Kandung

Kompas.com - 16/11/2023, 12:35 WIB
Budiyanto ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang lelaki berinisial W (33) warga Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat tega menganiaya putri kandungnya yang berusia enam tahun.

Bahkan aksinya tersebut sempat direkam memakai telepon genggam.

Video rekaman tindakan kekerasan ayah terhadap anak kandung sendiri, berdurasi tujuh detik tersebut lalu diunggah di akun Facebook milik istrinya.

Sedangkan sang istri saat ini sedang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi, Selasa 14 November malam.

Baca juga: Siswa SMP Lamongan Aniaya Guru di Kelas, Tak Terima Ditegur soal Sepatu

"Pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa penyidik," ungkap Maruly dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Rabu (15/11/2023) malam.

Maruly menjelaskan, pengungkapan perkara tindak kekerasan ini bermula dari beredarnya video dalam media sosial.

Hasil penyelidikan mengungkap, video tersebut dibuat pada Senin 13 November 2023 di wilayah Kecamatan Surade.

Kemudian rekaman video tersebut dikirimkan kepada sang istri, DY.

Oleh DY, video tersebut diunggah melalui akun Facebook miliknya. Video tersebut akhirnya menjadi viral dan beredar di beberapa jejaring media sosial.

Dalam video itu terlihat pelaku menginjakkan kaki pada bagian kepala anak itu.

Baca juga: Viral Video Pria di Makassar Aniaya Kekasihnya di Pinggir Jalan

Pelaku mengaku membuat video tersebut sebagai ekspresi kekesalannya terhadap kondisi rumah tangganya.

"Hubungan pelaku dengan istrinya yang bekerja di luar negeri tidak harmonis," kata Maruly.

"Kami menganggap serius kasus ini, dan tidak akan membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak,'' sambung Maruly.

Atas tindakannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (1) juncto pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal (5) huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (1), (4) juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Bandung
Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Bandung
Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com