Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal pada Istri, Seorang Lelaki di Sukabumi Aniaya Anak Kandung

Kompas.com - 16/11/2023, 12:35 WIB
Budiyanto ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang lelaki berinisial W (33) warga Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat tega menganiaya putri kandungnya yang berusia enam tahun.

Bahkan aksinya tersebut sempat direkam memakai telepon genggam.

Video rekaman tindakan kekerasan ayah terhadap anak kandung sendiri, berdurasi tujuh detik tersebut lalu diunggah di akun Facebook milik istrinya.

Sedangkan sang istri saat ini sedang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi, Selasa 14 November malam.

Baca juga: Siswa SMP Lamongan Aniaya Guru di Kelas, Tak Terima Ditegur soal Sepatu

"Pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa penyidik," ungkap Maruly dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Rabu (15/11/2023) malam.

Maruly menjelaskan, pengungkapan perkara tindak kekerasan ini bermula dari beredarnya video dalam media sosial.

Hasil penyelidikan mengungkap, video tersebut dibuat pada Senin 13 November 2023 di wilayah Kecamatan Surade.

Kemudian rekaman video tersebut dikirimkan kepada sang istri, DY.

Oleh DY, video tersebut diunggah melalui akun Facebook miliknya. Video tersebut akhirnya menjadi viral dan beredar di beberapa jejaring media sosial.

Dalam video itu terlihat pelaku menginjakkan kaki pada bagian kepala anak itu.

Baca juga: Viral Video Pria di Makassar Aniaya Kekasihnya di Pinggir Jalan

Pelaku mengaku membuat video tersebut sebagai ekspresi kekesalannya terhadap kondisi rumah tangganya.

"Hubungan pelaku dengan istrinya yang bekerja di luar negeri tidak harmonis," kata Maruly.

"Kami menganggap serius kasus ini, dan tidak akan membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak,'' sambung Maruly.

Atas tindakannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (1) juncto pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal (5) huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (1), (4) juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Bandung
Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Bandung
Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Bandung
Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum  Tak 'Study Tour' ke Luar Kota

Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum Tak "Study Tour" ke Luar Kota

Bandung
Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Bandung
Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Bandung
Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan 'Study Tour' Imbas Bus Terguling di Ciater

Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan "Study Tour" Imbas Bus Terguling di Ciater

Bandung
Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Bandung
Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bandung
Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Bandung
Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Bandung
Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan 'Study Tour'

Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan "Study Tour"

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com