Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kabupaten Bandung Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi RT RW untuk Daftar KPPS

Kompas.com - 15/12/2023, 11:22 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Griebaldi meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar mematuhi aturan terkait rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Gribaldi mengomentari terkait dugaan adanya temuan anggota PPS yang meminta pendaftar KPPS untuk menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW di Kecamatan Kertasari dan Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. 

Merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2022 Pasal 35 ayat 1 dan 2 tentang syarat pendaftaran KPPS, tidak ada aturan bahwa mendaftar KPPS mesti menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW. 

"Kita akan klarifikasi dulu terkait kebenarannya nanti kita tanyakan ke PPS Kertasari dan PPS Cangkuang. Secara aturan memang tidak ada itu rekomendasi dari RT dan RW, jelas ko dalam PKPU nya," katanya dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Surat Suara untuk KPU Kota Bima Tersasar ke Lombok Tengah

Jika terbukti adanya rekomendasi dari RT atau RW untuk pendaftaran KPPS, pihaknya mengaku akan menindak hal itu. 

"Pasti akan ditindak tegas, kami akan koordinasi dengan ketua lainnya terkait informasi ini, kemudian kami akan kroscek langsung ke pihak PPS di dua kecamatan tadi," ujar dia. 

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bandung, Abdur Rozak menegaskan, akan menyelidiki terkait adanya PPS yang menolak pendaftar KPPS karena tak menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW.

Jika ada PPS yang tak menerima pendaftar termasuk melanggar aturan.

"Kalau misal ada dugaan PPS yang tak menerima seperti itu, bisa dilaporkan ke pengawas, Panwascam atau bisa langsung Bawaslu, bisa masuk pelanggaran administrasi. Dari pihak KPU juga akan memberikan teguran kepada PPK, PPS, nantinya PPK yang melakukan pembinaan terhadap PPS itu," kata di konfirmasi melalui telepon.

Baca juga: Ada 177 Titik Blank Spot, KPU Gunungkidul Sebut Tak Jadi Persoalan

Sebelumnya beredar informasi adanya anggota PPS yang menolak pendaftar KPPS lantaran tak ada rekomendasi dari RT dan RW. 

Salah seorang pendaftar KPPS Dani Ishaq Fashabil (28), mengatakan sempat mendaftar dan menyerahkan semua persyaratan ke PSS. 

Namun, berkas persyaratan untuk menjadi KPPS ditolak, lantaran tidak ada rekomendasi dari RT dan RW. 

"Semua berkas udah didaftarkan dan diserhakan tapi PPS nya bilang harus menyertakan rekomendasi dari RT dan RW," ujarnya dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (14/12/2023).

Dani mengaku sempat berdiskusi dengan PPS tersebut menyoal aturan pendaftaran KPPS. 

"Sempat tapi tetap harua ada rekomendasi," tuturnya. 

Selain PKPU Nomor 8 tahun 2022, aturan pendaftaran KPPS juga diatur di Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah di Cianjur Meninggal Usai Diberi Suntikan Ketiga oleh Perawat Puskesmas

Bocah di Cianjur Meninggal Usai Diberi Suntikan Ketiga oleh Perawat Puskesmas

Bandung
'Long Weekend Waisak', Ganjil Genap di Puncak Berlaku 5 Hari

"Long Weekend Waisak", Ganjil Genap di Puncak Berlaku 5 Hari

Bandung
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Lembang oleh Mantan Pembantu, Pelaku Dipergoki Warga

Kronologi Pembunuhan Perempuan di Lembang oleh Mantan Pembantu, Pelaku Dipergoki Warga

Bandung
Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Bandung
Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Bandung
MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

Bandung
Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Bandung
Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Bandung
Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Bandung
Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Bandung
Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Bandung
Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Bandung
Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com