Salin Artikel

KPU Kabupaten Bandung Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi RT RW untuk Daftar KPPS

Gribaldi mengomentari terkait dugaan adanya temuan anggota PPS yang meminta pendaftar KPPS untuk menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW di Kecamatan Kertasari dan Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. 

Merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2022 Pasal 35 ayat 1 dan 2 tentang syarat pendaftaran KPPS, tidak ada aturan bahwa mendaftar KPPS mesti menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW. 

"Kita akan klarifikasi dulu terkait kebenarannya nanti kita tanyakan ke PPS Kertasari dan PPS Cangkuang. Secara aturan memang tidak ada itu rekomendasi dari RT dan RW, jelas ko dalam PKPU nya," katanya dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat (15/12/2023).

Jika terbukti adanya rekomendasi dari RT atau RW untuk pendaftaran KPPS, pihaknya mengaku akan menindak hal itu. 

"Pasti akan ditindak tegas, kami akan koordinasi dengan ketua lainnya terkait informasi ini, kemudian kami akan kroscek langsung ke pihak PPS di dua kecamatan tadi," ujar dia. 

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bandung, Abdur Rozak menegaskan, akan menyelidiki terkait adanya PPS yang menolak pendaftar KPPS karena tak menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW.

Jika ada PPS yang tak menerima pendaftar termasuk melanggar aturan.

"Kalau misal ada dugaan PPS yang tak menerima seperti itu, bisa dilaporkan ke pengawas, Panwascam atau bisa langsung Bawaslu, bisa masuk pelanggaran administrasi. Dari pihak KPU juga akan memberikan teguran kepada PPK, PPS, nantinya PPK yang melakukan pembinaan terhadap PPS itu," kata di konfirmasi melalui telepon.

Sebelumnya beredar informasi adanya anggota PPS yang menolak pendaftar KPPS lantaran tak ada rekomendasi dari RT dan RW. 

Salah seorang pendaftar KPPS Dani Ishaq Fashabil (28), mengatakan sempat mendaftar dan menyerahkan semua persyaratan ke PSS. 

Namun, berkas persyaratan untuk menjadi KPPS ditolak, lantaran tidak ada rekomendasi dari RT dan RW. 

"Semua berkas udah didaftarkan dan diserhakan tapi PPS nya bilang harus menyertakan rekomendasi dari RT dan RW," ujarnya dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (14/12/2023).

Dani mengaku sempat berdiskusi dengan PPS tersebut menyoal aturan pendaftaran KPPS. 

"Sempat tapi tetap harua ada rekomendasi," tuturnya. 

Selain PKPU Nomor 8 tahun 2022, aturan pendaftaran KPPS juga diatur di Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/15/112255978/kpu-kabupaten-bandung-tegaskan-tak-perlu-rekomendasi-rt-rw-untuk-daftar-kpps

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com