Salin Artikel

KPU Kabupaten Bandung Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi RT RW untuk Daftar KPPS

Gribaldi mengomentari terkait dugaan adanya temuan anggota PPS yang meminta pendaftar KPPS untuk menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW di Kecamatan Kertasari dan Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. 

Merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2022 Pasal 35 ayat 1 dan 2 tentang syarat pendaftaran KPPS, tidak ada aturan bahwa mendaftar KPPS mesti menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW. 

"Kita akan klarifikasi dulu terkait kebenarannya nanti kita tanyakan ke PPS Kertasari dan PPS Cangkuang. Secara aturan memang tidak ada itu rekomendasi dari RT dan RW, jelas ko dalam PKPU nya," katanya dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat (15/12/2023).

Jika terbukti adanya rekomendasi dari RT atau RW untuk pendaftaran KPPS, pihaknya mengaku akan menindak hal itu. 

"Pasti akan ditindak tegas, kami akan koordinasi dengan ketua lainnya terkait informasi ini, kemudian kami akan kroscek langsung ke pihak PPS di dua kecamatan tadi," ujar dia. 

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bandung, Abdur Rozak menegaskan, akan menyelidiki terkait adanya PPS yang menolak pendaftar KPPS karena tak menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW.

Jika ada PPS yang tak menerima pendaftar termasuk melanggar aturan.

"Kalau misal ada dugaan PPS yang tak menerima seperti itu, bisa dilaporkan ke pengawas, Panwascam atau bisa langsung Bawaslu, bisa masuk pelanggaran administrasi. Dari pihak KPU juga akan memberikan teguran kepada PPK, PPS, nantinya PPK yang melakukan pembinaan terhadap PPS itu," kata di konfirmasi melalui telepon.

Sebelumnya beredar informasi adanya anggota PPS yang menolak pendaftar KPPS lantaran tak ada rekomendasi dari RT dan RW. 

Salah seorang pendaftar KPPS Dani Ishaq Fashabil (28), mengatakan sempat mendaftar dan menyerahkan semua persyaratan ke PSS. 

Namun, berkas persyaratan untuk menjadi KPPS ditolak, lantaran tidak ada rekomendasi dari RT dan RW. 

"Semua berkas udah didaftarkan dan diserhakan tapi PPS nya bilang harus menyertakan rekomendasi dari RT dan RW," ujarnya dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (14/12/2023).

Dani mengaku sempat berdiskusi dengan PPS tersebut menyoal aturan pendaftaran KPPS. 

"Sempat tapi tetap harua ada rekomendasi," tuturnya. 

Selain PKPU Nomor 8 tahun 2022, aturan pendaftaran KPPS juga diatur di Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/15/112255978/kpu-kabupaten-bandung-tegaskan-tak-perlu-rekomendasi-rt-rw-untuk-daftar-kpps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke