KUNINGAN, KOMPAS.com - Jajaran Satlantas Polres Kuningan, Jawa Barat, mengamankan 149 unit sepeda motor dengan knalpot bising dalam periode penindakan 11-18 Januari 2024.
Kepala Satlantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto di Kuningan, Kamis kemarin (18/1/20224) mengatakan, sejak beberapa hari terakhir penindakan pengendara motor dengan knalpot brong diintensifkan.
Serupa dengan alasan penindakana di daerah-daerah lain di Indonesia, razia di Kuningan pun dilakukan karena jenis knalpot ini meresahkan dan mengganggu masyarakat.
Baca juga: Asosiasi Knalpot Tanya Balik Definisi Knalpot Brong ke Polisi
Langkah penertiban itu, kata Sigit, tidak hanya menyasar pengendara di jalan raya, namun juga terhadap anak sekolah yang kedapatan membawa sepeda motor dengan knalpot bising.
“Penertiban knalpot brong kali ini, kita menyasar beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Kuningan."
"Kegiatan ini dilakukan terkait gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari knalpot brong,” ujar Sigit lagi.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan razia itu, personel dari Satlantas Polres Kuningan memeriksa ratusan kendaraan roda dua yang terparkir di beberapa titik.
Setelah mendapati adanya sepeda motor yang dianggap melanggar, para petugas kemudian meminta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot sesuai standar.
Baca juga: Wali Kota Semarang Perbolehkan Knalpot Brong, Khusus di Lokasi ini
Sigit menyebutkan kegiatan razia itu dilakukan untuk memberikan efek jera, utamanya bagi pengendara yang memaksakan memasang knalpot bising di sepeda motor.
"Kami panggil siswa sebagai pemilik kendaraan. Mereka wajib mengganti dengan knalpot standar,” kata Sigit.
Sigit menekankan, untuk sepeda motor dengan knalpot bising dan tanpa surat resmi, pihaknya akan menyita kendaraan itu, sampai pemiliknya dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Dia juga menyatakan, kendaraan bermotor tanpa dilengkapi plat nomor turut dirazia.
“Yang tidak membawa surat-surat kendaraan dapat membawanya untuk mengambil kendaraannya. Kita ambil knalpot brong sebagai barang bukti,” imbuh dia.
Selain melakukan penindakan, Sigit menyampaikan imbauan agar para pengendara sepeda motor di Kuningan selalu memakai knalpot sesuai standar.
Sebab, pemakaian knalpot semacam itu dapat menimbulkan suara bising dan sangat mengganggu masyarakat yang beraktivitas.
“Pakai knalpot standar dan surat-surat kendaraan harus lengkap. Ketika di jalan taati aturan lalu lintas,” ucap dia.
Baca juga: Dalam 5 Hari, Polres Cianjur Sita 1.000 Knalpot Bising
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.