KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap dua remaja YI (18) dan YA (18), pelaku sodomi belasan anak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara mengatakan, sodomi dua remaja itu dilakukan sejak dua tahun lalu. Korbannya belasan anak di daerah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
"Salah satu tersangka merupakan mahasiswa dan satu masih di bawah umur," ujar Rita Zahara di Mapolres Karawang, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa
Rita mengungkapkan, modus dua remaja pelaku sodomi yakni mengimingi uang sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 kepada para korban. Keduanya juga mengimingi korban membelikan jajanan dan sepatu.
Rita menyebut, saat ini polisi sudah menerima laporan dari 8 orang yang mengaku korban.
"Sementara dari hasil pemeriksaan mereka mengakui ada 11 korban," kata dia.
Baca juga: IRT Korban Pelecehan Seksual yang Siram Teman Suami Pakai Air Keras Dibebaskan
Tersangka, sambung Rita, melakukan sodomi di rumahnya. Kasus ini terungkap setelah orangtua memeriksa ponsel salah satu korban dan menemukan percakapan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang