CIANJUR, KOMPAS.com– Pelarian S (46), pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terhenti setelah jajaran Polres Cianjur meringkusnya di wilayah Campang Lampung.
Kepala Polres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, membutuhkan waktu selama enam bulan untuk melacak keberadaan pelaku.
“Sejak awal kasus ini, kita terus lidik dan dari hasil penjejakan, pelaku terdeteksi berada di wilayah Lampung hingga akhirnya kita lakukan penangkapan,” kata Aszhari kepada wartawan di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Rabu (24/1/2024).
Disebutkan, S ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun yang jasadnya ditemukan di pesisir pantai selatan, Agrabinta Cianjur, pada Juli 2023.
Menurut Aszhari, tersangka diduga sebagai pengidap pedofil karena pernah tersangkut kasus serupa pada 2011.
“Merupakan residivis dan telah menjalani hukuman selama 15 tahun. Namun, keluar pada Februari 2023 dan di Juli melakukannya lagi,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Baca juga: 1 Jasad Ditemukan, Korban Kebakaran di Cianjur Jadi 3 Orang
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang bocah perempuan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditemukan tewas di kawasan Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur, Kamis (27/7/2023).
Sebelum ditemukan, korban dilaporkan hilang sejam sembilan hari lalu.
Keberadaan jenazah korban pertama kali diketahui oleh seorang nelayan yang kebetulan melintas di tempat kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.