Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik, Ganjar: Peringatan bagi Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 05/02/2024, 22:36 WIB
Ari Maulana Karang,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta anggotanya melanggar kode etik, merupakan peringatan bagi penyelenggara Pemilu agar lebih berhati-hati.

Seperti diketahui, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca juga: Ketua KPU Dinyatakan Melanggar Etik, Anies: Becik Ketitik Ala Ketara, Semua yang Buruk Akan Terlihat

"Ini peringatan bagi penyelenggara kita agar lebih berhati-hati," kata Ganjar, usai bersilaturahmi ke pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Zawiyah Samarang Garut, KH Syekh Ikhyan Badruzzaman, di Garut, Jawa Barat, Senin (5/2/2024) malam.

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD soal Putusan DKPP Terkait Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asyari

Ganjar mengatakan, bangsa Indonesia mendapatkan dua catatan baru dalam perjalanan demokrasi, yaitu kasus Ketua KPU dan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Komentari Putusan DKPP

"Mudah-mudahan penyelengara Pemilu bisa introspeksi, menyiapkan diri lebih baik hingga tidak melanggar etika," ujar Ganjar.

Ganjar melihat, hal tersebut penting agar wajah demokrasi Indonesia tidak sampai tidak beretika.

"Jangan sampai demokrasi ini jadi demokrasi zonder etika. Ini akan memalukan kita semua," katanya.

Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin ini.

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Melaju Tanpa Rem Saat Kecelakaan di Subang

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Melaju Tanpa Rem Saat Kecelakaan di Subang

Bandung
Sopir Bus Siswa SMK Lingga Kencana Tetap Melaju meski Tahu Rem Bermasalah

Sopir Bus Siswa SMK Lingga Kencana Tetap Melaju meski Tahu Rem Bermasalah

Bandung
4 Penyebab Bus Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan hingga 11 Orang Tewas

4 Penyebab Bus Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan hingga 11 Orang Tewas

Bandung
Kekerasan Seksual Dosen Filsafat, Unpar: Korban dari Beberapa Perguruan Tinggi

Kekerasan Seksual Dosen Filsafat, Unpar: Korban dari Beberapa Perguruan Tinggi

Bandung
Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 11 Orang di Subang

Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 11 Orang di Subang

Bandung
Kepiluan Ibu di Cirebon, Tak Dinafkahi, Jual Ponsel untuk Makan sehingga Anak Depresi

Kepiluan Ibu di Cirebon, Tak Dinafkahi, Jual Ponsel untuk Makan sehingga Anak Depresi

Bandung
2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut

2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Bandung
Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Bandung
Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Bandung
Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum  Tak 'Study Tour' ke Luar Kota

Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum Tak "Study Tour" ke Luar Kota

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com