Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muntah-muntah dan 2 Kali Masuk RS, Petugas KPPS Indramayu Meninggal

Kompas.com - 22/02/2024, 06:55 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08, Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meninggal dunia pada Selasa (20/2/2024) malam.

KPU mencatat sepanjang pemilu 2024 ada lima orang petugas KPPS di Indramayu yang meninggal dunia.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur menyampaikan, data petugas KPPS yang terakhir meninggal dunia adalah Muhammad Sodikin yang bertugas di TPS 08 Desa Lohbener.

Baca juga: Ketua PPS di OKU Timur Meninggal, KPU Sumsel Beri Santunan Rp 46 Juta

Diduga, Sodikin meninggal dunia karena kelelahan usai menjalani tugas beberapa hari sebelum, saat, hingga setelah pemungutan suara Pemilu 2024.

Sodikin sempat muntah-muntah, hingga sempat dua kali dilarikan ke rumah sakit, hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Selasa malam.

"Sodikin mulai terserang sakit pada Jumat, Dia kemudian muntah-muntah di rumahnya, lalu dibawa ke rumah sakit terdekat," kata Masykur, Rabu (21/2/2024) malam.

Berdasarkan laporan dari Lili, Ketua KPPS TPS 08, Masykur menyebut, Sodikin sempat menjalani penanganan medis di dua lokasi berbeda.

Pertama, pada Sabtu malam sekitar jam 23.00 WIB di RSUD Indramayu, dan kedua di RS Mitra Plumbon di hari yang berbeda.

Baca juga: KPU Surabaya Janjikan Santunan untuk Keluarga Dua Anggota KPPS yang Meninggal

Saat pemilu lalu, Sodikin bertugas sebagai penerima pendaftaran pemilih.

Namun, dia terlibat aktif untuk membantu persiapan TPS, pengangkutan logistik, dan juga rekapitulasi yang berlangsung hingga Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya para petugas KPPS, sekaligus menyatakan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi menyukseskan pemilu ini," ungkap Masykur.

Masykur memastikan KPU Kabupaten Indramayu akan memberikan santunan kepada KPPS yang meninggal dunia maupun yang sakit, dengan nilai nominal yang telah ditetapkan aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com