Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todongkan Senjata Api Rakitan, Pelaku Pencurian di Kuningan Ditembak Polisi

Kompas.com - 23/02/2024, 15:04 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian barang dengan modus memecahkan kaca mobil yang kerap beraksi di Jawa Barat (Jabar).

Dua pelaku berinisial M dan MJ dilumpuhkan ketika beraksi di Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan, Jabar, pada Sabtu (17/2/2024).

Dalam upaya penangkapan, polisi terpaksa menembak MJ lantaran berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap polisi.

Selain itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Rudie Tri Handoyo mengatakan, MJ juga melakukan perlawanan dengan cara menodongkan senjata api rakitan kepada petugas.

"Ada dua tersangka, yakni MJ dan M. MJ meninggal dunia karena pada saat dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri," kata Rudi, di Mapolda Jabar, Jumat (23/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Curi Laptop Diganti Buku di Bus, Dua Residivis Ini Ketahuan Saat Hendak Turun di Klaten

"Serta melakukan perlawanan kepada petugas dengan menodongkan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," sambungnya.

Rudie menjelaskan, MJ sempat dilarikan ke rumah untuk mendapat pertolongan medis, namun setibanya di rumah sakit dia telah dinyatakan meninggal dunia.

Sementara pelaku lainnya, M, kini masih menjalani perawatan usai "dihadiahi" timah panas oleh pihak kepolisian.

Modus pencurian pelaku

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, M dan MJ melakukan aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil yang terparkir di depan rumah.

Usai kaca dipecahkan, lanjut Jules, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korbannya.

Baca juga: Hindari Ricuh Beras Murah, Pemkot Cirebon Berlakukan Antrean Kupon

"Pelaku ini memecahkan kaca mobil terlebih dahulu menggunakan serpihan bubuk besi yang dilemparkan ke kaca mobil, sehingga kaca mobil retak," ujar Jules.

"Selanjutnya, setelah kaca mobil retak, tersangka mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Baku Tembak dengan Polisi, Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Tewas di Kuningan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com