Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digeledah, Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp 14,5 M

Kompas.com - 27/02/2024, 17:11 WIB
Farida Farhan,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Aparat dari Kejaksaan Negeri Karawang menggeledah kantor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan rumah H, tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi yang merugikan negara Rp 14,5 miliar, di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang Rudi Iskonjaya mengatakan, penggeledahan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat berkas tuntutan.

"Kami sudah mengamankan beberapa dokumen yang kami butuhkan. Dokumen tersebut selanjutnya akan kita pelajari lebih dalam lagi," kata Rudi di Kantor Kejari Karawang Selasa (27/2/24).

Baca juga: Pelaku Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Rudi menyebut proses penggeledahan berjalan lancar dan pihak tuan rumah juga bersikap koperatif. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik juga diberikan tanpa dipersulit.

Diberitakan sebelumnya, Kejari menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2017, pada Selasa (20/2/2023).

Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan, keduanya adalah H dari distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH, mantan General Manager PT Pupuk Kujang.

Kasus dugaan korupsi itu, kata Syaifullah, berawal pada 30 November 2016.

TH selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang mengusulkan pengangkatan PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi. Padahal, PT ATS saat itu tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Kembalikan Uang Rp 200 Juta

H kemudian melakukan penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi berupa urea dan pupuk organik dengan total 5.930 ton.

Jumlah tersebut tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton.

Sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

Perbuatan H sebagai distributor pun merugikan Negara sebesar Rp 14.514.638.112 .

Kejaksaan telah menyita barang bukti PT ATS melalui PT Pupuk Kujang senilai Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com