BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), Selasa (19/3/2024) besok.
Anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hari Selasa besok," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurchyawijaya, Senin (18/3/2024) .
Sri menerangkan, Irfan Nur Alam akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, besok juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yakni AN dan DRN yang diduga terlibat membantu Irfan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong
Sedangkan terkait dengan penahanan Irfan, Sri masih menunggu keputusan dari tim penyidik usai pemeriksaan besok.
"Untuk penahanan kami menunggu pendapat dari teman-teman penyidik, apakah akan ditahan atau tidak tergantung penyidik," kata dia.
Sebelumnya, Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Duduk perkara kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Pemkab Majalengka melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi.
Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
"Ketika itu yang bertindak selaku ketua bangun guna serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA," kata Sri.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kepala BKPSDM Majalengka Tak Ditahan
Dalam kasus itu, tersangka INA dibantu dua orang lainnya yakni AN dan DRN dalam mengatur pemenang lelang proyek pasar.
Kedua orang ini kemudian menerima sejumlah uang dari perusahan yang mengerjakan revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong.
"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai diberikan kepada AN dan DRN."
"Uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah," ucap Nur.
Atas tindakannya, Kejati Jabar mengenakan INA dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.