Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Tahanan Kabur di Cianjur Ditangkap, Tinggal Seorang Buron

Kompas.com, 17 April 2024, 17:15 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Timsus Gabungan Polres Cianjur dan Kejari Cianjur, Jawa Barat kembali meringkus dua orang tahanan yang sebelumnya kabur.

Keduanya, yakni RP (23) dan YA (31) dihadiahi timah panas karena disebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kepala Polres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua terdakwa kasus pencurian ini ditangkap di daerah Cikalongkulon, Cianjur, tadi malam.

"Diamankan di satu tempat saat bersembunyi di kawasan perkebunan,” kata Aszhari di Mako Polres Cianjur, Rabu (17/4/2024).

Dia menyebutkan, sejauh ini jumlah total buronan yang berhasil kembali ditangkap sudah enam orang.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tahanan Kabur di Cianjur, Wajahnya Sempat Ditampar Warga

Sebelumnya, empat tahanan lain, MA, MR alias Ogut, RM alias Asep dan AG alias Haji telah ditangkap di tiga tempat berbeda.

Aszhari menegaskan, timsus gabungan masih memburu satu tahanan lainnya yang masih menjadi buronan.

“Tinggal satu orang lagi, UI alias Boncel, kita imbau segera menyerahkan diri, karena kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas bila tidak menyerahkan diri, atau melawan petugas saat penangkapan,” ujar dia.

Aszhari juga mengingatkan kepada siapa pun termasuk pihak keluarga pelaku untuk kooperatif dan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya.

“Kalau berupaya menutup-nutupi keberadaan tahanan kabur ini tentunya akan menghambat proses penyidikan, akan kita kenakan pasal," ujar Aszhari.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastono menambahkan, dua tahanan yang baru ditangkap ini merupakan komplotan kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Detik-detik Tahanan Kabur di Cianjur Diringkus Polisi

“Satu komplotan bersama satunya lagi yang masih buron itu untuk kasus pembongkaran gudang beras," ucap Yudi di kesempatan yang sama.

Lebih lanjut dikatakan, komplotan ini telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur dengan pidana penjara selama 2,6 tahun.

“Untuk yang dua tahanan ini, hari ini juga kita lakukan eksekusi ke Lapas Cianjur,” imbuh dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tujuh tahanan melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Senin (25/3/2024) petang.

Para terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan ini kabur dengan cara menjebol teralis ventilasi kamar mandi sel tahanan pengadilan.

Baca juga: Kronologi 7 Tahanan Kabur di Pengadilan Negeri Cianjur

Berselang tiga hari, satu dari tujuh buronan itu ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di daerah Cibalagung, Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Cianjur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau