KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AM (31) tega menganiaya istrinya hingga tewas di rumahnya Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (29/4/2024).
AM nekat memukul kepala bagian belakang istrinya dengan menggunakan gagang cangkul karena terbakar cemburu.
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto mengatakan, korban dan pelaku terlibat cekcok sebelum aksi pemukulan terjadi.
Baca juga: Terbakar Cemburu karena Pesan dari Pria Lain, Warga Bandung Bunuh Istri
"Betul ada pembunuhan tersebut, itu terjadi karena ada perselisihan, dan pelaku sudah diamankan," katanya ditemui di Mapolsek Cileunyi, Selasa (30/4/2024).
AM disebut mengamuk setelah menemukan notifikasi dari handphone milik korban yang diduga dari lelaki lain.
Setelah mengetahui ada notifikasi itu, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
"Jadi ada notifikasi atau pemberitahuan di HP milik korban yang bernada sayang-sayangan gitu, kemudian terjadi adu mulut," ujar dia.
Usai cekcok dengan korban, AM saat itu tengah memperbaiki gagang cangkul. Sedangkan korban tengah tiduran sambil nonton televisi.
"Hal itu yang membuat pelaku naik pitam akhirnya gagang cangkul itu dipukulkan ke kepala bagian belakang dan samping kiri istrinya," kata dia.
Pemukulan tersebut dilakukan sampai korban meninggal dunia.
Sesaat setelah kejadian AM meninggalkan rumahnya dan langsung ke Mapolsek Cileunyi dan melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: Cabuli Penyandang Disabilitas, Kakek 72 Tahun di Bandung Ditangkap
"Datang ke Mapolsek pada jam 01.35 WIB dan yang bersangkutan (pelaku) menjelaskan bahwa telah membunuh istrinya bernama A dengan menggunakan benda tumpul yaitu gagang cangkul," beber Suharto.
Suharto mengatakan, polisi langsung datang ke TKP dan mengamankan barang bukti serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.
"Kami dari kepolisian Polsek Cileunyi dan gabungan unit identifikasi dari Polresta Bandung, langsung melaksanakan pengecekan TKP dan betul itu terjadi. Ditemukan seroang perempuan yang tergeletak telungkup ditempat tidur dengan bersimbah darah," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.