Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSD Gunung Jati Cirebon Sesuaikan Penghapusan Kelas BPJS Jadi KRIS

Kompas.com - 14/05/2024, 14:33 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon melakukan penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (8/5/2024) pekan lalu.

RSD Gunung Jati menerapkan penghapusan atau kesetaraan ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kepala Sub Koordinator Pelayanan Keperawatan RSD Gunung Jati, Setya Vahani, Selasa (14/5/2024) memberikan penjelasannya. 

Dia menyampaikan, proses migrasi dan penerapan langsung direspons jajaran Direksi RSD Gunung Jati dengan menerapkan sistem KRIS pada seluruh ruang perawatan pasien.

Baca juga: Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

RSD ini secara bertahap tidak lagi membedakan ruang perawatan untuk kelas I yang dua orang pasien, kelas II empat pasien, dan kelas III enam orang pasien, seperti yang selama ini diberlakukan.

Bahkan, Setya Vahani menyebut, RSD Gunung Jati telah melakukan penyesuaian sejak tahun 2022 lalu, dan saat ini sudah siap digulirkan.

"KRIS ini dari BPJS sudah kami implementasikan," kata Setya Vahani saat ditemui Kompas.com di RSD Gunung Jati.

Salah satu dampak mencolok atas perubahan kebijakan ini, sambung Setyavahani, adalah menurunnya kapasitas ruang perawatan dari yang sebelumnya 420 menjadi di bawah 400.

Pasalnya tiap ruang kelas III BPJS dapat menampung enam orang menjadi empat orang pasien.

Namun, setelah itu, RSD Gunung Jati terus membangun gedung untuk menambah jumlah kapasitas ruang rawat ini.

Baca juga: 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Kini, jumlah dan kapasitas ruang rawat inap untuk pelayanan KRIS, berangsur kembali stabil ke angka 440 ruang rawat inap.

Seluruh ruang yang telah disiapkan untuk KRIS, kata Setya Vahani,  juga sudah memenuhi ketentuan atau kriteria 12 poin yang harus dipenuhi RS.

Kebijakan ini langsung ditanggapi positif oleh sebagian pasien. Pasalnya, pasien terdaftar BPJS kelas III tidak lagi berdesakan dan sesak seperti sebelumnya.

Supardi, salah satu warga Desa Mandala, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, menyampaikan, kebijakan ini sangat membantu bagi pasien anak anak dan juga lanjut usia, yang membutuhkan kondisi ruang yang tenang.

"Cucu saya yang sakit. Dia sakit demam, meriang dan muntah-muntah. Sudah dua hari dirawat di sini. Ada tiga orang di dalam, saya BPJS kelas III, biasanya sampai 5-6 orang, sekarang lebih nyaman," kata dia.

Baca juga: Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Sementara itu, terkait selisih biaya BPJS kelas I, kelas II, dan kelas III, RSD Gunung Jati menunggu kebijakan dari BPJS selaku penyedia layanan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com