CIMAHI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Cimahi menetapkan syarat agar pihak sekolah melampirkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan berupa hasil uji kir atas bus untuk kegiatan study tour.
Kebijakan itu disepakati bersama oleh Dinas Pendidikan Kota Cimahi dan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, dan diterbitkan menyusul surat edaran Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengenai pelaksanaan kegiatan study tour.
"Jadi sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakai kir-nya masih berlaku."
Demikian ungkap Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).
Kebijakan untuk melampirkan syarat hasil uji kir diberlakukan demi mencegah adanya kecelakaan, seperti yang dialami siswa-siswi SMK Lingga Kencana.
Baca juga: Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Melaju Tanpa Rem Saat Kecelakaan di Subang
"Makanya kami ambil keputusan, kami hanya mengeluarkan surat yang menyatakan kir masih berlaku, semua surat-surat berlaku," kata Chaeruddin.
Jika pemilik bus kedapatan melanggar, Dishub Kota Cimahi tak segan-segan akan memberikan sanksi seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
"Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat kendaraan, terutama kir karena kir sudah gratis tidak dipungut biaya sama sekali."
"Kalau melanggar, kami beri sanksi, terparah bisa sampai dicabut izin operasional," sebut Chaeruddin.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi Heni Tishaeni mengatakan, Disdik Kota Cimahi tidak melarang sekolah untuk menggelar study tour, tetapi diimbau ke lokasi yang tak jauh dari Kota Cimahi.
Baca juga: 4 Penyebab Bus Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan hingga 11 Orang Tewas
"Yang penting keamanan dan keselamatan para peserta didik, serta semua orang yang utama. Kita sih mengharapkan kegiatan outing itu yang dekat-dekat saja."
"Tapi, mau dekat ataupun jauh, tetap kami perketat persyaratannya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.