Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Terapkan Jumat Bebas Kendaraan Bermotor Mulai 17 Mei

Kompas.com - 15/05/2024, 17:55 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung menerapkan hari bebas kendaraan bermotor setiap Jumat mulai 17 Mei 2024.

Aturan pun berlaku untuk seluruh pimpinan dan pegawai yang berkantor di lingkungan Balai Kota Bandung.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Bandung, Jawa Barat, Syukur Sabar mengatakan, program ini sebagai upaya mendorong pegawai menggunakan angkutan umum dan mengurangi polusi kendaraan.

"Setiap Jumat tidak boleh ada kendaraan bermesin baik kendaraan roda dua maupun empat yang parkir di Balai Kota Bandung,” kata Syukur di Bandung, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Program Jumat Bebas Kendaraan di Gedung Sate, untuk Apa?

Syukur menyebutkan, saat ini terdapat 1.200 pegawai yang berkantor di Balai Kota Bandung dengan 300 kendaraan roda empat dan 900 kendaraan roda dua.

Dia mengatakan, semua kendaraan tidak boleh memasuki area Balai Kota Bandung kecuali masyarakat yang akan berobat ke puskesmas serta kendaraan ambulans.

Sedangkan tamu yang akan datang, bisa diturunkan di Taman Dewi Sartika dan selanjutnya kendaraan harus ke luar dari area Balai Kota Bandung.

"Masyarakat yang ingin berobat ke Puskesmas Balai Kota kendaraannya kami berikan stiker khusus. Namun untuk petugas puskesmas dokter perawat itu sama tidak boleh membawa kendaraan," kata dia.

Ada pun Bagian Umum Setda Kota Bandung menyiapkan empat kendaraan untuk menjadi angkutan pegawai berupa dua buah Hiace dan dua buah kendaraan minibus.

Kendaraan tersebut akan mengantarkan karyawan dari beberapa titik poin pengangkutan di antaranya Terminal Ledeng, Pajajaran, Antapani, Cicaheum dan Leuwipanjang.

"Nanti para pegawai memakai angkutan umum. Ada yang pakai sepeda atau jalan kaki ke kantor. Pegawai dapat menggunakan transportasi yang disediakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com